Berita Populer: Beli Mobil Bekas Kena Pajak; Arti Warna Rambu Penunjuk Jalan

12 April 2022 7:36 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil bekas di MGK Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparanOTO
zoom-in-whitePerbesar
Mobil bekas di MGK Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparanOTO
ADVERTISEMENT
Berita mengenai penjelasan tentang penerapan pajak pada setiap pembelian mobil bekas jadi berita populer kumparanOTO pada Senin (11/4).
ADVERTISEMENT
Kemudian artikel tentang respons pedagang mobil bekas soal adanya penerapan pajak pada transaksi mobil bekas juga menarik perhatian pembaca kumparan. Serta artikel tentang arti warna pada papan rambu penunjuk jalan.
Berikut sajian lengkap berita populer kumparanOTO di bawah ini.

Ternyata Tak Semua Transaksi Mobil Bekas Kena Pajak, Ini Detailnya

Mobil bekas di WTC Mangga Dua Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menerapkan aturan pajak PPN 1,1 persen bagi transaksi pembelian mobil dan motor bekas.
Aturan ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas Pasal 2 Ayat 2.
Selengkapnya klik link berita di bawah ini, ya.

Beli Mobil Bekas Kena Pajak, Pedagang: Kita Bisa Mati Perlahan

Showroom mobkas Jordy Mobil di MGK Kemayoran. Foto: Istimewa
Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait pengenaan pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 1,1 persen kepada pembeli mobil bekas. Sementara pedagang dikenakan PPN sebesar 11 persen.
ADVERTISEMENT
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.
Andi, pemilik showroom Jordy Mobil di bursa mobil bekas MGK Kemayoran, merasa keberatan dengan tarif pajak baru untuk penjualan mobil bekas.

Jangan Salah, Ini Arti Warna Biru dan Hijau Pada Papan Rambu Penunjuk Jalan

Sejumlah kendaraan dari anggota Gaikindo menjajal Tol Trans Jawa Foto: istimewa
Pengguna kendaraan bermotor, terutama mobil pasti sudah tidak asing dengan papan atau rambu penunjuk jalan di jalan raya atau ruas tol yang berisi informasi nama suatu tempat atau daerah yang akan dilalui.
Selain itu, rambu penunjuk jalan tersebut kerap dijumpai dengan warna latar berbeda seperti warna hijau atau warna biru, kendati terkadang isi informasi yang ditampilkan juga serupa.
ADVERTISEMENT
Namun, pemberian warna latar yang berbeda tersebut ternyata memiliki arti khusus dan sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 13 Tahun 2014 tepatnya pada Pasal 17 dan Pasal 20.