Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Berita Populer: Mobil Hybrid Baru Suzuki; Arogansi Pengemudi Berpelat Dinas
15 April 2024 8:56 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Artikel yang membahas calon mobil hybrid baru Suzuki , merupakan berita populer kumparanOTO pada Minggu 14 April 2024.
ADVERTISEMENT
Selain itu, terkait bagaimana berhadapan dengan pengemudi arogan yang menggunakan pelat dinas, juga menarik banyak perhatian pembaca kumparan. Berikut rangkuman selengkapnya.
Sinyal Suzuki Indonesia Tambah Model Hybrid
Dept. Head Strategic Planning PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), Joshi Prasetya memberi sinyal soal kemungkinan pabrikan bakal menghadirkan produk mobil hybrid lainnya ke Tanah Air. Sebab, disebutnya respons masyarakat terhadap mobil hibrida cukup positif.
Hingga saat ini, SIS telah memasarkan empat variasi produk elektrifikasi berupa mild hybrid yakni Ertiga Hybrid, Ertiga Hybrid Cruise, XL7 Hybrid, dan Grand Vitara Hybrid. Semuanya dikemas dengan teknologi Smart Hybrid Vehicle by Suzuki (SHVS).
Cara Berhadapan dengan Arogansi Pengemudi Mobil Berpelat Dinas di Jalan
Beredar sebuah video yang memperlihatkan keributan antara sesama pengguna jalan di ruas tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek. Peristiwa cekcok itu melibatkan pengemudi mobil Suzuki Sx4 dan mobil pelat dinas Mabes TNI Toyota Fortuner.
ADVERTISEMENT
Ada beberapa fakta yang ditemukan, merangkum dari kejadian tersebut. Pertama, mobil Toyota Fortuner disebutkan hendak menyalip dari sisi kiri jalan dan sempat menyenggol kendaraan lainnya, termasuk mobil Suzuki berpelat nomor B 1244 DKV.
Musim Hujan Banyak Genangan Air, Berkendara Pakai Etika dan Jangan Asal Terabas
Dua pengendara motor kedapatan berdebat di pinggir jalan, momen itu terekam oleh salah satu kamera ponsel pengguna jalan lainnya yang ada di dalam mobil. Di bawah guyuran hujan, warganet yang berpendapat mengatakan salah satu pemotor tidak terima terciprat air genangan.
Meski terciprat air genangan cukup dimaklumi oleh pengguna jalan, tapi ternyata tetap ada adab ketika terpaksa hendak melewati genangan air di jalan. Lebih-lebih, hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ADVERTISEMENT