Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Berita Populer: Mobil Penggerak Depan di Tanjakan; Mercedes-Benz EQE
7 September 2021 8:09 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Penjelasan terkait mobil penggerak depan, apakah kurang mumpuni di tanjakan menjadi berita populer kumparanOTO pada Senin (6/9).
ADVERTISEMENT
Mengingat sebelumnya ramai jadi perbincangan, video yang memperlihatkan Mitsubishi Xpander kesulitan melibas tanjakan Sitinjau Lauik di Sumatera Barat.
Lalu ada juga mobil listrik Mercedes-Benz EQE yang bisa jalan sejauh 660 km dalam sekali cas juga banyak dilirik. Disusul soal aplikasi JRku yang bisa bayar denda tilang sampai pajak dari rumah.
Rangkuman berita populer kumparanOTO
Apakah Benar, Mobil Penggerak Depan Kurang Mumpuni di Tanjakan?
Ramai jadi perbincangan soal video yang memperlihatkan Mitsubishi Xpander kesulitan melibas tanjakan Sitinjau Lauik di Sumatera Barat, yang punya kemiringan jalan (slope) hingga 45 derajat.
Ini berbuntut pada banyak pertanyaan masyarakat, terkait dengan kemampuan mobil dengan penggerak depan. Apakah memang kenyataannya punya kekurangan ketika melahap jalan menanjak?
ADVERTISEMENT
Instruktur Keselamatan Berkendara dan Founder Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC) Jusri Pulubuhu coba merespons hal tersebut.
Mobil Listrik Mercedes-Benz EQE Resmi Diperkenalkan, Sekali Cas Bisa 660 Km
Mercedes-Benz kembali menambah amunisi mobil listriknya dengan memperkenalkan Mercedes-Benz EQE 350 pada IAA Mobility Munich Motor Show 2021.
Ini merupakan sedan listrik medium yang diposisikan Mercedes-Benz di bawah EQS. Dibangun di atas platform khusus yang dikembangkan untuk mobil listrik, EQE hadir dengan bahasa desain yang mirip seperti EQS namun dengan dimensi yang lebih kecil.
Dalam hal dimensi, EQE memiliki panjang 4.946 mm, lebar 1.961 mm, dan tinggi 1.512 mm. Sementara bila dibandingkan EQS, sedan listrik mewah itu memiliki panjang 5.216 mm, lebar 1.926 mm, dan tinggi 1.512 mm.
ADVERTISEMENT
Ada Aplikasi JRku, Bayar Denda Tilang ETLE sampai Pajak Bisa dari Rumah
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bekerja sama dengan PT Jasa Raharja, meluncurkan aplikasi JRku. Tujuannya untuk mendukung pelaksanaan program tilang elektronik atau E-TLE.
“Ini bagian dari wujud konkret kerja sama antar lembaga atau antar instansi. Memanfaatkan data E-TLE dengan JRku, mudah-mudahan bisa memudahkan pelayanan bagi masyarakat,” jelas Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Istiono, seperti dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.
Lebih lanjut, Istiono menjelaskan dalam hal kaitannya dengan tilang elektronik atau E-TLE, nantinya para pengendara yang terkena tilang elektronik dapat melakukan pembayaran denda tilang melalui aplikasi JRku.