Berita Populer: Pakar Soal Rekayasa Contraflow; Tips Bawa Mobil Pakai Roofbox

12 April 2024 8:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Contraflow di KM 47- KM 70 Tol Cikampek, Rabu (27/4/2022). Foto: Jasa Marga
zoom-in-whitePerbesar
Contraflow di KM 47- KM 70 Tol Cikampek, Rabu (27/4/2022). Foto: Jasa Marga
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Informasi mengenai pendapat pakar keselamatan soal evaluasi rekayasa contraflow di jalan tol menjadi berita populer kumparanOTO, Kamis (11/4).
ADVERTISEMENT
Kemudian ada tips cara membawa mobil yang dilengkapi dengan roofbox tambahan, serta sanksi mengendarai motor baru yang plat nomornya belum terbit.
Selengkapnya rangkuman berita populer kumparanOTO.

Pakar Keselamatan Saran Evaluasi Contraflow, Lebih Cocok Gage atau Oneway

Pakar Senior Instructor Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana menanggapi rekayasa contraflow di ruas jalan tol selama arus mudik Lebaran tahun ini yang sudah memakan korban jiwa. Menurutnya, pihak kepolisian perlu mempertimbangkan kembali menerapkan sistem lalu lintas tersebut.
"Rekayasa yang dilakukan polisi itu bermacam-macam ada ganjil genap, contraflow, sampai one way. Itu masing-masing ada kelebihan dan kekurangannya sendiri menurut saya," kata Sony dihubung kumparan.

Mobil dengan Roofbox Enggak Bisa Asal Gas, Begini Tips Amannya

Arus mudik hingga balik Lebaran dengan mobil pribadi identik dengan barang bawaan berlebih. Bila ruang bagasi tak lagi cukup, pemilik biasanya mengakalinya dengan menambahkan roofbox atau roofrack di atas kendaraannya.
ADVERTISEMENT
Apalagi jika hendak kembali ke tanah perantauan, oleh-oleh atau barang bawaan tambahan kerap menyesakki bagasi atau ruang penyimpanan di mobil. 4W Service Area Head Suzuki Indomobil Sales (SIS) Purnomo ada beberapa hal yang perlu diperhatikan soal angkut muatan ini.

Sanksi Kendarai Sepeda Motor yang Pelat Nomornya Belum Turun

Setiap kendaraan yang mengaspal di jalan raya wajib memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor. Kendaraan yang tidak memasang pelat nomor sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa mempersulit petugas melakukan identifikasi.
“Kecurigaan pasti tertanam oleh petugas jika menemukan kendaraan yang tidak memasang pelat nomor berpeluang melakukan tindak pidana kejahatan,” kata Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto saat dihubungi kumparan belum lama ini.
ADVERTISEMENT