Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Berita Populer: Pengalaman Mengganggu Modifikasi Motor; Batas Aman Modif Motor
19 Juni 2023 8:18 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Cerita mengenai pengalaman seseorang yang terganggu dengan modifikasi motor berlebihan jadi berita populer kumparanOTO, Minggu (18/6).
ADVERTISEMENT
Kemudian kata pengamat soal batas aman dalam memodifikasi motor, serta penjualan wholesales-dari pabrik ke diler-mobil listrik di Indonesia yang alami kenaikan.
Selengkapnya rangkuman berita populer kumparanOTO.
Pengalaman 'Diganggu' Motor Modifikasi di Jalan
Modifikasi motor merupakan hak siapa pun pemiliknya. Inti dari modifikasi atau pengubahan boleh dibilang penyesuaian terhadap kebutuhan, kenyamanan, maupun personaliasi sesuai tren yang tengah berkembang.
Tapi jangan sampai modifikasi justru membahayakan keselamatan berlalu lintas. Hal ini pun tertuang di Pasal 52 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).
Salah satu modifikasi yang dimaksud adalah pengubahan knalpot bawaan menjadi produk aftermarket. Memang untuk yang satu ini tergantung tingkat kebisingannya.
Kata Pengamat Soal Batas Aman Modifikasi Motor
Modifikasi motor kerap dilakukan bagi mereka yang tidak puas dengan tampilan standar pabrikan si kuda besi. Namun, acap kali beberapa pemilik terlalu ‘kreatif’ sehingga ubahan yang dilakukan justru menjadi buah ancaman baru, terutama soal keselamatan.
ADVERTISEMENT
Sebelum lebih jauh membahas perkara antara boleh dan tidak boleh memodifikasi tunggangan harian kita, terlebih dahulu memahami karakteristik dasar dari sepeda motor, keseimbangan.
“Iya, dalam hal ini kita tahu bahwa sepeda motor adalah moda transportasi yang sangat rentan dengan kecelakaan karena menyangkut stabilitas,” buka pendiri sekaligus Instruktur Senior Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu kepada kumparan.
Distribusi Mobil Listrik Terus Naik, April-Mei Tumbuh 21 Persen
Penjualan mobil listrik secara wholesales (distribusi dari pabrik ke diler) terus mengalami pertumbuhan pada lima bulan pertama tahun ini.
Mengutip data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), ada kenaikan suplai kendaraan listrik roda empat sebesar 21 persen dari April ke Mei 2023.
Pada April lalu, asosiasi mencatat 1.270 mobil listrik yang terdistribusi. Sementara pada Mei, naik menjadi 1.546 unit. Modelnya masih didominasi pabrikan Korea Selatan dan China.
ADVERTISEMENT