Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Berita Populer: Recall Chevrolet di Indonesia; Kabar Terbaru Suzuki GSX 250
2 Juni 2021 8:11 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Artikel yang memberitakan pengumuman recall atau penarikan kembali oleh Chevrolet di Indonesia, merupakan berita populer kumparanOTO pada Selasa 1 Juni 2021.
ADVERTISEMENT
Tercatat ada 8.000 mobil Chevrolet yang terdampak. Semuanya diindikasi mengalami malfungsi kerja airbag.
Selain itu kabar terbaru Suzuki GSX 250 untuk pasar Indonesia juga tak kalah populer. Disusul berkendara dengan laju terlalu pelan ternyata bakal kena poin pelanggaran lalu lintas.
Rangkuman berita populer kumparanOTO
Pengumuman! 8.000 Unit Chevrolet Indonesia Direcall, Mobil Kamu Termasuk?
Chevrolet Indonesia kembali menginformasikan adanya penarikan kembali untuk perbaikan atau recall terhadap beberapa line up produknya.
Ini merupakan recall lanjutan yang telah dilakukan Chevrolet pada tahun lalu terkait permasalahan pada airbags produksi Takata. Pengumuman recall ini juga merupakan tindak lanjut dari laporan National Highway Traffic Safety Administrator (NHTSA) Amerika Serikat.
Pada laporan tersebut, NHTSA menemukan adanya indikasi serpihan logam yang berasal dari wadah container propellant di dalam airbag dan dapat terlontar saat airbag mengembang. Hal itu jelas berbahaya karena bisa menyebabkan cedera serius bagi pengemudi.
ADVERTISEMENT
Ada Keterlambatan Suplai, Suzuki Tahan Peluncuran GSX 250 di Indonesia
Suzuki akan meluncurkan motor baru berjenis sport full fairing di Indonesia tak lama lagi. Diketahui motor tersebut adalah Suzuki GSX 250 SF , motor ini juga sudah meluncur di Thailand Maret lalu.
Kisi-kisi akan meluncur di Indonesia terkuak setelah adanya informasi bahwa Suzuki Indonesia telah mendaftarkan NJKB motor tersebut di laman resmi Permendagri Nomor 1 tahun 2021.
Dalam situs resmi Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri tercantum NJKB-nya adalah Rp 34,5 juta. Lalu kapan motor ini akan diluncurkan di Indonesia?
Ternyata Tak Boleh Berkendara Terlalu Pelan, Ini Poin Pelanggarannya!
Setiap pengendara kendaraan bermotor kini tak bisa lagi asal-asalan ketika di jalan raya. Jika melakukan pelanggaran, secara sistem akan dicatat dan diakumulasi berdasarkan poin.
Aturan barunya tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Beleid ini sudah diundangkan pada 19 Februari 2021 lalu.
ADVERTISEMENT
Batas poin tersebut dibedakan menjadi 2 kategori yakni pelanggaran lalu lintas dan juga pidana kecelakaan lalu lintas. Tapi keduanya bisa sama-sama diakumulasi.