Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Pembahasan mengenai ketersediaan Toyota Avanza di sejumlah diler, menjadi berita populer nomor satu kumparanOTO pada Sabtu 24 April 2021.
ADVERTISEMENT
Sampai saat ini sejumlah tenaga penjual menyebut masih memiliki stok Toyota Avanza. Sementara model lain ludes diburu konsumen lantaran kena diskon PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah).
Selain itu komparasi SUV kompak 1.5L antara Honda HR-V dan Mazda CX-3 juga tak kalah menarik. Disusul syarat ke luar kota sebelum ada larangan mudik.
Rangkuman berita populer kumparanOTO
Toyota Avanza G 1.3 Ready Stock, Harganya Jadi Rp 195 Juta
Toyota Avanza selama ada relaksasi PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) kalah pamor dari Rush. Angka pemesanan unitnya (SPK) tak sebesar Rush, oleh karena itu unitnya di beberapa diler masih tersedia.
Dengan kata lain bagi Anda yang butuh mobil baru dan ingin memanfaatkan diskon dari pemerintah, pilih Avanza bisa jadi pilihan tepat tanpa inden.
ADVERTISEMENT
"Update per hari ini cuma Avanza di sini masih ready stock tapi cuma tipe G 1.3 manual. Model lain harus inden, nggak bisa dapat yang diskon PPnBM 100 persen jadinya," terang salah satu tenaga penjual Toyota di Tangerang kepada kumparan, Jumat (23/4).
Duel SUV Compact 1.5 Liter, Mazda CX-3 vs Honda HR-V, Mana yang Lebih Menarik?
Persaingan segmen SUV kompak kini semakin memanas dengan kehadiran Mazda CX-3 varian 1.5 liter, yang baru saja meluncur pada 29 Maret 2021.
Hadir dengan pilihan mesin baru yang lebih kecil, Mazda CX-3 1.5 liter diprediksikan bakal jadi ancaman serius bagi Honda HR-V 1.5 liter. Dengan mesin yang lebih kecil, harga Mazda CX-3 1.5 liter kini jadi lebih murah Rp 114,5 juta dibandingkan varian 2.0 liternya.
ADVERTISEMENT
Kini, Mazda CX-3 1.5 liter dibanderol Rp 339,9 juta, atau terpaut lebih mahal Rp 2,8 juta dibandingkan Honda HR-V 1.5 liter varian E CVT Special Edition.
Wajib Tahu, Bila Mau Mudik Sebelum Tanggal 6 Mei Naik Mobil Pribadi!
Pemerintah resmi menelurkan aturan pelarangan mudik, dalam Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021, pada periode 6-17 Mei 2021.
Namun sayangnya, masyarakat malah merespons beleid tersebut dengan mencoba mudik sebelum tanggal yang dilarang. Dan ini mendorong Satgas menerbitkan addendum (atau tambahan aturan).
Lengkapnya ada di dalam Addendum SE Satgas Nomor 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.
ADVERTISEMENT