Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Berkaca dari Kasus Tabrakan Nagreg, Ini Sanksi Pidananya
20 Desember 2021 7:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Walaupun saat kejadian pengemudi minibus bertanggung jawab dengan mengangkut korban ke dalam mobil, tapi ternyata mayat keduanya malah ditemukan di sungai Serayu, Desa Bunton, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Meski begitu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudussy belum mau berspekulasi apakah Handi dan Salsabila ini dibuang oleh pengendara yang menabraknya.
Megabaikan korban kecelakaan menurut pandangan hukum
Kejadian nahas tersebut ditanggapi oleh Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto.
“Harus benar - benar cermat dalam penyelidikan kasus tersebut, apakah betul korban kecelakaan (tabrak lari) atau ada modus lain diluar kasus tabrak lari. Saya akan menyoroti pada aspek tabrak lari (aspek lalu lintas),” buka Budiyanto kepada kumparan (19/12).
ADVERTISEMENT
Budiyanto menjelaskan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan soal kecelakaan lalu lintas soal Pertolongan dan Perawatan Korban.
Disebutkan dalam Pasal 231 Ayat (1) mengenai ketentuan kewajiban pengendara apabila terlibat dalam sebuah kecelakaan, yang berbunyi:
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib: a. menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya; b. memberikan pertolongan kepada korban; c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.
(2) Pengemudi Kendaraan Bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.
Adapun bagi pelaku tidak memenuhi semua ketentuan pada Pasal 231 atas terjadinya sebuah kecelakaan maka akan dikenakan sanksi pidana sesuai tertera di Pasal 312 yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Lebih-lebih, pelaku tindak pidana lalu lintas dapat sanksi pidana pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai ketentuan dalam Pasal 314 yang berbunyi:
Selain pidana penjara, kurungan, atau denda, pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana lalu lintas.
Budiyanto menambahkan apabila benar kasus tersebut merupakan tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia dapat dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 312, Pasal 310 atau Pasal 311.
ADVERTISEMENT
“Semua tergantung dari tindakan pertama di TKP dan tindak dalam kegiatan olah TKP dalam rangka mencari, mengumpulkan, menganalisa, mengevaluasi petunjuk-petunjuk, keterangan dan bukti serta identitas tersangka guna membantu arah terhadap penyidikan lebih lanjut,” pungkas Budiyanto.