Berkendara saat PSBB Pakai Masker Kain, Aman Digunakan Berapa Lama?

17 April 2020 6:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (8/4).  Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (8/4). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Masker kini jadi salah satu barang yang diburu di tengah wabah COVID-19. Pemakaiannya bahkan diwajibkan sejak pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah, khususnya saat berkendara.
ADVERTISEMENT
Jika pengendara ketahuan tidak memakai masker, maka polisi akan memberikan sanksi teguran yang menyatakan tidak akan mengulangi pelanggaran. Sanksi pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta sesuai Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pun mengintai jika dua kali kepergok berkendara tanpa masker.
Kepala Rumah Sakit Kepala IGD RS Daha Husada Kediri Jawa Timur, dr Tri Maharani, mengatakan masker sudah terbukti di beberapa negara mengurangi fatalitas penularan virus corona. Sehingga pemakaiannya saat berkendara menjadi hal yang mutlak harus dilakukan.
Polisi memakaikan masker kepada pengendara sepeda motor saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan menteng, Jakarta (11/4). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
"Jadi saran saya kalau beraktivitas di luar ruangan seperti berkendara memang harus pakai masker. Kalau dulu untuk kalangan tertentu saja, tapi saat wabah corona ini ketika kita memakai masker tingkat penularannya bisa menurun," ujar dr Tri Maharani kepada kumparan belum lama ini.
ADVERTISEMENT
Untuk berkendara, Tri menyarankan agar masyarakat bisa memakai masker kain. Sebab, menurutnya masker bedah seperti surgical mask dan N95 diperuntukkan khusus untuk tenaga medis karena jumlahnya terbatas.
"Bisa memakai masker kain yang lebih banyak dijual. Kalo pemotor kan ada masker khusus seperti bulaclava atau buff itu tidak apa-apa, pakai sapu tangan juga bisa, yang penting melindungi hidung dan mulut," paparnya.
Petugas gabungan Polri dan Dishub melakukan pemantauan suhu tubuh pengendara dan penumpang kendaraan yang melintas masuk kota Bekasi di pintu tol Bekasi Timur. Foto: Antara/Paramayuda
Sebelumnya, Tim Pakar Gugus Tugas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, mengatakan masker kain dapat menangkal virus sebesar 70 persen.
"Sesuai hasil penelitian, Masker kain dapat menangkal virus sebesar 70 persen. Dengan demikian masyarakat diharapkan, untuk tetap jaga jarak, saat berada di keramaian, minimal satu sampai dua meter dan apabila tidak memiliki kegiatan penting di luar sebaiknya tetap tinggal di rumah," kata Wiku di Kantor BNPB, beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT

Harus Bawa Masker Cadangan

Sejumlah masker dijemur sebelum dibagikannya secara gratis di sekitar lingkungan tersebut , di tengah penyebaran wabah penyakit virus corona, di Tangerang. Foto: REUTERS/Willy Kurniawan
Namun, lanjut Tri, pengendara harus membawa masker kain cadangan jika berkendara lebih dari 4 jam. Sebab, bahan kain yang mudah lembab hanya bisa dipakai dengan aman sekitar 4 jam saja.
"Karena masker kain hanya bertahan 4 jam, setelah itu kita harus pakai masker baru dan masker yang lama kalau masih belum bisa dicuci bisa ditaroh di plastik, supaya tidak tercampur dengan barang lain saat dikantongi atau ditaruh di tas. Begitu sampai di rumah langsung dicuci," pungkasnya.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!