Berlaku Agustus 2021, Ini Biaya Pembuatan SIM C1 dan C2

13 Juli 2021 10:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
ADVERTISEMENT
Korlantas Polri dipastikan bakal segera memberlakukan penggolongan SIM kendaraan bermotor. Ada 3 golongan SIM yang bakal diberlakukan, yakni SIM C, SIM C1, dan SIM C2.
ADVERTISEMENT
Pemberlakuan penggolongan SIM ini diharapkan bisa mulai diterapkan pada Agustus 2021 mendatang. Ini sesuai seperti yang disampaikan KASI Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman di saluran Youtube NTMC Channel.
“Target kami di bulan Agustus aturan ini sudah bisa kami implementasikan,” ucap Arief.
Dengan diberlakukannya penggolongan SIM ini, nantinya seluruh pengguna motor gede dengan kapasitas mesin di atas 250cc atau motor listrik diharuskan memiliki SIM C1. Pun bagi pemilik motor gede berkapasitas di atas 500 cc atau motor listrik, harus memiliki SIM C2.
Harley-Davidson Fat Bob 114. Foto: dok. Harley-Davidson
Seluruh aturan itu, tertuang pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diterbitkan pada 19 Februari 2021. Berikut isi lengkapnya.
ADVERTISEMENT
(2) SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan atas;
h. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor (Kendaraan Bermotor) jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
i. SIM CII berlaku untuk mengemudikan Ranmor (Kendaraan Bermotor) jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Biaya Pembuatan SIM C1 dan C2

Nah bagi Anda yang saat ini memiliki motor gede dan berencana akan membuat SIM C1 atau C2, tak ada salahnya untuk mengetahui terlebih dahulu berapa biaya pembuatan SIM C1 dan C2.
Adapun biaya pembuatan SIM C1 dan C2 tersebut, seluruhnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut lengkapnya.
ADVERTISEMENT
Warga menjalani ujian praktek proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Serang, Banten. Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Biaya itu belum termasuk dengan biaya tambahan lainnya, seperti biaya asuransi sebesar Rp 30 ribu, dan biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25 ribu. Jadi bila ditotal, untuk pembuatan SIM C1 dan C2 dikenakan biaya hingga Rp 155 ribu.