Berlaku Hari Ini, Berikut Lokasi Tilang Elektronik di Ruas Tol Jakarta
ยทwaktu baca 2 menit

Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di tol resmi berlaku mulai hari ini (1/4/2022).
Dalam penerapan itu, PT Jasa Marga memastikan dukungannya dengan menyiapkan 7 kamera speedcam di 5 ruas tol, yakni ruas tol Jakarta-Cikampek,ruas tol Layang MBZ, ruas tol Dalam Kota Jakarta, ruas tol Sedyatmo, dan ruas tol Kunciran-Cengkareng.
"Sesuai koordinasi dengan pihak Kepolisian, tahap awal penerapan tilang elektronik untuk kendaraan over speed akan dimulai di 5 ruas jalan tol," jelas Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru, dalam keterangan resminya.
Selain menerapkan tilang elektronik speed cam, Kepolisian dan Jasa Marga juga menerapkan tilang elektronik untuk truk over dimension dan over loading atau ODOL berbasis Weight In Motion (WIM).
Khusus tilang elektronik berbasis weight in motion atau WIM diterapkan di 2 ruas tol, yakni ruas tol JORR seksi E dan ruas tol Jakarta-Tangerang.
"Kami berharap pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan tol berkurang sehingga meningkatkan keamanan dan keselamatan pengguna jalan tol," ucap Heru.
Sanksi tilang elektronik
Para pelanggar batas kecepatan akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 5. Berikut lengkapnya.
(5) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Sementara pelanggaran truk ODOL dikenai sanksi sesuai Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 277 dan 307. Berikut lengkapnya.
Pasal 277
Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Pasal 307
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
***
