Berpergian di Jabodetabek Masih Butuh SIKM?

27 Mei 2020 16:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Kepolisian mengecek identitas mobil pribadi yang melintasi tol Jakarta-Cikampek di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (9/5). Foto: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Kepolisian mengecek identitas mobil pribadi yang melintasi tol Jakarta-Cikampek di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (9/5). Foto: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
ADVERTISEMENT
Upaya Pemprov membatasi warga agar tidak mudik dan keluar masuk Jakarta terus dilakukan. Terbaru ada penerapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
ADVERTISEMENT
Jadi seluruh warga yang hendak datang atau meninggalkan Jakarta harus berizin. Guna mendapatkan SIKM juga butuh persyaratan dan mekanisme tertentu sehingga tak semua bisa keluar atau masuk ke Jakarta.
Informasi pribadi warga pendaftar Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta di situs jakevo.jakarta.go.id bocor. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
Namun, apabila kepentingan warga melintasi wilayah di luar DKI Jakarta, seperti Bogor, Depok, Tangerang, atau Bekasi (Bodetabek), apa masih butuh SIKM?
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengungkapkan, pada intinya tidak melarang pergerakan di Jabodetabek sehingga tidak membutuhkan SIKM.
Petugas kepolisian memeriksa sejumlah kendaraan yang melintas di jalan tol Jakarta-Cikampek, Cikarang Barat, Jawa Barat, Selasa (19/5). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Landasannya mengacu Pergub DKI Jakarta Nomor 47 tahun 2020 berisi pembatasan kegiatan berpergian keluar masuk DKI Jakarta. Aturan tersebut mengecualikan orang, pelaku usaha, atau orang asing yang memiliki KTP elektronik Jabodetabek.
Lagipula SIKM merupakan akses bagi warga yang tetap diperbolehkan beraktivitas (termasuk keluar masuk Jakarta) sesuai 11 sektor yang dikecualikan selama masa PSBB Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Di dalam Permenhub 25 tahun 2020 juga diperbolehkan. Jadi kalau dalam wilayah aglomerasi itu masih boleh, yang tidak diperbolehkan itu kan keluar dari wilayah aglomerasi, keluar atau masuk wilayah PSBB atau zona merah," katanya beberapa waktu lalu dalam diskusi virtual.
Petugas kepolisian memeriksa sejumlah kendaraan yang melintas di jalan tol Jakarta-Cikampek, Cikarang Barat, Jawa Barat, Selasa (19/5). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
"Jadi kami sepakat bahwa untuk perjalanan dalam kota, selama dia bergeraknya di Jabodetabek itu diperbolehkan," lanjutnya.
Meski demikian, Fahri tetap mendorong masyarakat agar selalu berada di rumah. Ini demi menekan penyebaran virus corona.
Persiapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor, Selasa (14/4). Foto: ANTARA
Bagi masyarakat yang terpaksa berpergian dalam lingkup Jabodetabek, imbau Fahri selalu terapkan pola hidup higienis dan menjaga jarak dengan orang lain seperti ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Jadi ketentuan PSBB harus dipenuhi. Kami masih menemukan beberapa kendaraan yang tidak memenuhi physical distancing, ini yang perlu kami tindak sehingga penyebaran tidak terjadi," pungkas Fahri.
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
*****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.