Biaya Penerbitan BPKB Elektronik Tetap Sama, Segini Tarifnya
·waktu baca 2 menit

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB elektronik yang sudah mulai berlaku sejak Maret 2025, mengalami banyak perubahan signifikan dibanding versi sebelumnya. Kendati demikian, untuk biaya penerbitannya disebut tetap sama.
Kasubdit BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji mengatakan pemberlakuan BPKB elektronik atau biasa disebut e-BPKB itu baru sebatas untuk pembelian kendaraan roda empat (R4) baru.
"Sementara ini untuk kendaraan roda 4 baru. Kenapa? Karena saat ini masih keterbatasan material yang ada, sehingga baru bisa kita distribusikan dan diserahkan kepada masyarakat khusus untuk mobil," buka Sumardji kepada kumparan, Senin (2/6/2025).
Adapun, dokumen elektronik administrasi kendaraan bermotor itu juga saat ini baru bisa didapatkan dari unit Polda di seluruh wilayah Indonesia. Sumardji bilang, untuk unit Polres akan menyusul seiring berjalannya waktu.
"Karena ini baru trial and error nanti akan dilihat perkembangannya seperti apa. Kami juga saat ini sedang mengajukan proses perubahan nilai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang baru, untuk biaya (penerbitan) masih sama," jelasnya.
Pun dengan biaya penerbitan yang disebutnya masih sama dengan pengajuan BPKB sebelumnya yaitu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku untuk Polri.
Tertera biaya untuk penerbitan BPKB kendaraan baru hingga berstatus ganti kepemilikan akan dikenakan Rp 225 ribu untuk kendaraan roda dua (R2) dan roda tiga (R3). Kemudian biaya Rp 375 ribu untuk roda empat (R4) atau lebih.
"Jadi ibaratnya ada barang ada harga, kan? Tidak, tidak perlu (masyarakat yang masih pegang BPKB lama untuk segera migrasi e-BPKB) karena memang belum ada juga gantinya, kan. Jumlahnya (penerbitan baru) juga saat ini belum bisa ditentukan," pungkas Sumardji.
Lebih lanjut, Sumardji mengatakan bentuk BPKB elektronik nantinya akan sama seperti e-Paspor yang dilengkapi dengan chip RFID (Radio Frequency Identification) untuk penyimpanan data kendaraan. Sehingga diklaim lebih aman.
“Jadi kelebihannya salah satunya sangat sulit dipalsukan karena security-nya sangat tinggi. Terus yang kedua mempercepat pengecekan data secara elektronik, karena itu ada aplikasinya,” paparnya saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Lalu bagaimana untuk kendaraan roda dua (R2) atau sepeda motor? Hal itu juga dikatakannya baru akan menyusul, sama halnya pemberlakuan e-BPKB untuk kendaraan lainnya atau yang melakukan balik nama atau mutasi.
