Biaya Penerbitan Smart SIM, Tak Ada Kenaikan

1 September 2019 11:02 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kakorlantas Irjen Pol Refdi Andri menjelaskan Smart SIM di Bidakara Hotel. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kakorlantas Irjen Pol Refdi Andri menjelaskan Smart SIM di Bidakara Hotel. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
ADVERTISEMENT
Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri, menyatakan grand launching Smart SIM (Surat Izin Mengemudi) akan dilaksanakan pada 22 September 2019, bertepatan dengan hari Lalu Lintas Bhayangkara. Kebijakan ini adalah terobosan dari Polri sebagai penyempurnaan dari SIM yang berlaku selama ini.
ADVERTISEMENT
Penyempurnaannya sendiri, terkait dengan fungsi dan kegunaannya saja. Namun terkait dengan biaya, masih sama seperti membuat SIM konvensional.
“Tidak ada yang berubah dari mekanisme pelayanan, keamanan ditingkatkan, tidak juga ada yang berubah dari PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang harus dibayarkan oleh masyarakat. Jadi, Smart SIM ini tidak merugikan masyarakat,” ucap Refdi dikutip dari laman resmi NTMC Polri, Minggu (1/9).
Polisi menunjukkan kartu Smart SIM (Surat Izin Mengemudi) di Gedung Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) dan gerai SIM di Kabupaten Bekasi, Cikarang, Jawa Barat, Kamis (22/8). Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Bila mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk pembuatan baru SIM A sampai SIM International biayanya mulai dari Rp 50 ribu sampai Rp 120 ribu per penerbitan.
Sementara untuk perpanjangan, mulai dari Rp 30 ribu sampai Rp 225 ribu, berikut detailnya.
ADVERTISEMENT
A. Pengujian untuk Penerbitan SIM Baru
1. SIM A Rp 120.000 2. SIM BI Rp 120.000 3. SIM BII Rp 120.000 4. SIM C Rp 100.000 5. SIM CI Rp 100.000 6. SIM CII Rp 100.000 7. SIM D Rp 50.000 8. SIM DI Rp 50.000 9. SIM Internasional Rp 250.000
B. Penerbitan Perpanjangan SIM
1. SIM A Rp 80.000 2. SIM BI Rp 80.000 3. SIM BII Rp 80.000 4. SIM C Rp 75.000 5. SIM CI Rp 75.000 6. SIM CII Rp 75.000 7. SIM D Rp 30.000 8. SIM DII Rp 30.000 9. SIM Internasional Rp 225.000
Fungsi tambahan
Nantinya, Smart SIM bukan hanya sebagai Surat Izin Mengemudi saja, tetapi memiliki fungsi sebagai uang elektronik mulai dari membayar tol, berbelanja, menaiki kendaraan umum hingga membayar denda tilang. Adapun, Smart SIM memiliki batas saldo maksimal Rp 2 juta.
ADVERTISEMENT
Refdi menyebut, bagi masyarakat yang SIM lamanya sudah habis, ataupun sudah mendekati masa berlaku, harus terlebih dahulu memperpanjang masa berlakunya.
“Harus segera diperpanjang. Jangan nanti habis masa berlaku, kemudian legitimasi operasional tidak ada atau tidak dimiliki lagi. Malah menunggu saat launching nanti, itu tidak boleh. Sehingga ada kekosongan (data),” jelasnya.
Polri juga bekerja sama dengan Dukcapil terkait data informasi masyarakat. Ini bertujuan memudahkan apabila ada perubahan data semisal, alamat rumah, pekerjaan, dan status menikah bisa langsung terkoneksi dengan Smart SIM.
“Data-data semuanya manakala KTP berubah, kita juga akan terkoneksi dengan sistem Dukcapil. Karena bisa aja masyarakat yang selama ini belum menikah, namun ketika membuat SIM sudah menikah atau pekerjaan dan tempat tinggal berubah,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Surat pernyataan
Selanjutnya, menyoal uang elektronik yang ada di Smart SIM. Nantinya, sebelum membuat, masyarakat akan menandatangani surat pernyataan. Isi surat pernyataan tersebut berkaitan dengan ketersediaan uang elektronik yang juga ikut tertahan.
“Kita juga sudah punya sistem. Jadi nanti ketika dilakukan penyitaan kita akan tunjukan sisa saldonya ada berapa, itu sudah ada alatnya, sudah ada aplikasinya. Sehingga ada kejelasan pada saat kita lakukan penyitaan,” lanjutnya.
Kemudian jika Smart SIM hilang yang disebabkan oleh pengendara, pihak kepolisian tidak bertanggung jawab atas saldo yang ada di Smart SIM. Namun, jika segera diurus dan dibuat baru, otomatis saldo di SIM lama akan berpindah ke SIM baru.
“Jadi kalau SIM-nya hilang artinya chip-nya juga hilang, berarti uangnya hilang juga. Tapi, ketika melakukan penggantian SIM atau perpanjangan SIM, otomatis uang yang ada pada SIM lama, itu nanti akan bisa dipindahkan ke SIM yang baru,” katanya.
ADVERTISEMENT
Adapun, menurut Refdi, Smart SIM memiliki 4 fungsi. Berikut lebih jelasnya:
1. Smart SIM berfungsi sebagai legitimasi kompetensi.
2. Smart SIM sebagai Identitas diri.
3. Smart SIM sebagai sarana pengendali, artinya sebagai langkah antisipasi sehingga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas bisa berjalan dengan baik.
4. Smart Sim sebagai forensik kepolisian, artinya nanti berguna untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.