Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo (Jokowi ) resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Setidaknya ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri, beberapa di antaranya adalah pengujian untuk penerbitan SIM baru, perpanjangan SIM, penerbitan STNK, BPKB, penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan masih banyak lagi.
Penggratisan ini dimantapkan oleh pasal 7 ayat 1 yang berbunyi:"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 persen (nol persen),".
7 golongan yang bisa mendapatkan layanan ini
Dalam kutipan "pertimbangan tertentu" dijelaskan lebih detail lagi siapa saja yang berhak mendapatkan prioritas pembuatan dan perpanjangan SIM .
ADVERTISEMENT
Berikut 7 golongan yang dimaksud:
Aturan tersebut disebutkan resmi berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Sementara beleid ini sudah diteken Jokowi sejak 21 Desember 2020.