Bikin dan Perpanjang SIM Gratis, Ini 7 Golongan yang Diprioritaskan

5 Januari 2021 10:02 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi SIM. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi SIM. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dalam aturan itu disebutkan masyarakat bisa mendapatkan atau memperpanjang masa Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis.
Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6/2020). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Setidaknya ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri, beberapa di antaranya adalah pengujian untuk penerbitan SIM baru, perpanjangan SIM, penerbitan STNK, BPKB, penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan masih banyak lagi.
Penggratisan ini dimantapkan oleh pasal 7 ayat 1 yang berbunyi:"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 persen (nol persen),".

7 golongan yang bisa mendapatkan layanan ini

Ilustrasi SIM. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Dalam kutipan "pertimbangan tertentu" dijelaskan lebih detail lagi siapa saja yang berhak mendapatkan prioritas pembuatan dan perpanjangan SIM.
ADVERTISEMENT
Berikut 7 golongan yang dimaksud:
Aturan tersebut disebutkan resmi berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Sementara beleid ini sudah diteken Jokowi sejak 21 Desember 2020.