Bisakah Warga Biasa Pakai Pelat Kendaraan RF?

25 September 2020 14:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukan STNK dan TNKB bernomer khusus palsu di Lobi Polres Jakarta Utara, Tanjung Priok, Selasa (27/8). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukan STNK dan TNKB bernomer khusus palsu di Lobi Polres Jakarta Utara, Tanjung Priok, Selasa (27/8). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Bukan rahasia umum lagi jika pelat nomor kombinasi dua huruf RF adalah mobil kedinasan pejabat negara. Haknya yang istimewa ketika di jalan membuat beberapa warga sipil biasa pun ingin memilikinya.
ADVERTISEMENT
Bahkan belum lama ini polisi berhasil mengungkap bisnis jual beli pelat kendaraan palsu dengan kode RF. Lalu sebenarnya apakah warga sipil bisa memiliki pelat nomor dengan kode khusus tersebut?
Satu mobil dinas menteri meninggalkan RSPAD, MInggu (15/3). Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
Menjawab ini, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus Aditya menjelaskan pada dasarnya pelat RF hanya dikhususkan untuk kepentingan dinas pejabat negara. Artinya, warga yang tak punya kepentingan tidak berhak memiliki atau menggunakan pelat tersebut.
"Jika sesuai dengan definisinya pastinya tidak bisa karena kepentingannya untuk dinas tadi, menjamin kerahasiaan dan keamanan," kata Martinus kepada kumparan belum lama ini.
Satu mobil dinas menteri meninggalkan RSPAD, MInggu (15/3). Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
Menurut dia, pemilik kendaraan dengan nomor polisi RF diterbitkan khusus untuk kendaraan dinas TNI, Polri, instansi pemerintahan, dan eselon tertentu. Penggunaan kendaraan tersebut pun hanya digunakan untuk kepentingan dinas.
ADVERTISEMENT
"Bicara STNK atau nopol khusus persyaratannya kedua itu hampir sama yang pasti ada surat permohonan dari instansi yang memang secara kategori memenuhi persyaratan untuk mendapatkan STNK tersebut," ungkap dia.

Pakai pelat RF palsu siap-siap ditilang

Sejumlah Polisi Lalu Lintas mengikuti Apel gelar Pasukan Operasi Patuh Jaya Tahun 2020 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/7/2020). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Menyoroti banyaknya penyalahgunaan pelat nomor RF di kalangan warga sipil biasa. Martinus dengan tegas mengatakan ketika terjaring razia pemilik kendaraan akan ditindak tegas berupa tilang hingga hukuman kurungan penjara.
Bilamana terbukti palsu, berdasarkan UU yang berlaku terancam penjara maksimum 6 tahun. Hal itu tercantum pada Pasal 263 KUHP yang mengatur mengenai tindakan pidana pemalsuan surat.
Bunyinya sebagai berikut:
"Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,".
Barang bukti STNK dan TNKB palsu bernomer khusus yang di gelar saat konferensi pers di Lobi Polres Jakarta Utara, Tanjung Priok, Selasa (27/8). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Tak cuma itu, pemilik kendaraan yang memalsukan TNKB juga akan dikenakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).
ADVERTISEMENT
Sanksi pidana itu jelas diatur dalam UU sebagai berikut:
1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
2. Pasal 287 Ayat 1, melanggar larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
3. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
ADVERTISEMENT