Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.5
22 Ramadhan 1446 HSabtu, 22 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem Saat Mudik, Amankah Mobil Pakai Roof Box?
13 Maret 2025 17:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Namun belakangan, kondisi cuaca tidak menentu. Bahkan BMKG memprediksi adanya cuaca ekstrem pada musim mudik hingga arus balik tahun ini. Lantas amankah penggunaan roof box saat cuaca sedang buruk?
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menjelaskan, penggunaan roof box dalam kondisi hujan lebat bisa dikatakan tetap aman apabila pemasangannya tepat.
“Roof box atau roof rack sebenarnya aman-aman saja jika dipasang dan digunakan dengan perhitungan yang matang. Pemasangannya harus sesuai, tempatnya, dan penguatannya serta posisinya di rangka,” buka Sony kepada kumparan belum lama ini.
Sony juga menyarankan, dalam menata barang bawaan yang ada di dalam roof box harus disusun dengan rapi dan tidak menyimpan cairan. Barangnya sebisa mungkin hanya yang memiliki bobot ringan.
ADVERTISEMENT
Lanjutnya total berat yang ditampung berkisar 50-75 kilogram tergantung jenis kendaraannya. Kemudian pastikan selama di perjalanan juga tidak melakukan pembongkaran roof box agar susunannya tidak berubah.
“Sadarlah bahwa titik berat kendaraan sudah berubah dengan penambahan roof box. Jadi usahakan kecepatan kendaraan maksimal 60 km/jam,” katanya.
Kemudian manakala di tengah perjalanan terjadi hujan lebat, maka disarankan untuk segera mencari tempat peristirahatan. Idealnya jangan memaksakan untuk tetap jalan lantaran ada potensi laju mobil oleng karena tertiup angin.
“Koreksi setir agar tidak berlebihan dan hindari cross wind dengan cara berhenti di rest area ketika hujan disertai angin,” tukasnya.
Senada dengan Sony, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan, sepanjang tidak mengganggu dan dilarang oleh undang-undang serta besarnya terukur tentu penggunaan roof box diperbolehkan.
ADVERTISEMENT
“Kendaraan penumpang dalam batas toleransi masih diperbolehkan membawa barang ditempatkan di bagasi. Roof box tempat barang sepanjang bawaan dari pabrikan masih diperbolehkan karena pemasangan perlengkapan di mobil sudah melalui kajian,” ujarnya.
Namun Budiyanto menjelaskan, agar perjalanan mudik lebih nyaman ada baiknya tidak membawa barang bawaan yang berlebihan. “Apabila membawa barang banyak lebih baik dikirim dulu via jasa pengiriman,” terangnya.