Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Per 16 Oktober 2021, harga sejumlah mobil di Indonesia akan mengalami perubahan berkat pemberlakuan pajak emisi CO2 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 dan PP Nomor 74 Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Peraturan tersebut akan menggantikan PP Nomor 41 Tahun 2013, yang sebelumnya mengatur PPnBM kendaraan bermotor berdasarkan ukuran mesin, dimensi, dan beberapa parameter lain.
Dengan pemberlakuan pajak emisi, diharapkan mampu mendorong peningkatan pendapatan pemerintah, menurunkan gas emisi buang, dan meningkatkan pertumbuhan industri kendaraan bermotor nasional.
Menanggapi peraturan baru tersebut, Director of Communications BMW Group Indonesia , Jodie O’tania mengakui untuk saat ini pihaknya masih melakukan pengujian terhadap berbagai model untuk persiapan pemberlakuan pajak tersebut.
“Karena kami adalah brand premium dengan model kendaraan varian paling banyak, jadi kita harus tes satu per satu dari model kendaraan tersebut, apakah mendapatkan insentif atau tidak,” jelas Jodie.
Jika bicara lini model, mengacu pada situs resmi BMW Indonesia, saat ini memiliki total 32 model yang diniagakan di Indonesia sehingga memang membutuhkan waktu untuk pabrikan asal Jerman itu melakukan uji emisi.
Mekanisme pajak emisi
Bicara pajak emisi, berikut ini aturan mengenai pajak emisi CO2 yang mulai diberlakukan per 16 Oktober 2021.
ADVERTISEMENT
PPnBM 15 persen
Berlaku untuk semua jenis roda empat mobil penumpang berkapasitas mesin di bawah 3.000 cc dan daya angkut di bawah 10 orang.
Syaratnya
- Mobil mesin bensin konsumsi BBM-nya 15,5 kilometer per liter atau emisi gas karbon dioksida (CO2) di bawah 150 gram per kilometer.
- Mobil mesin Diesel syaratnya punya konsumsi bahan bakar 17,5 kilometer per liter atau emisi CO2 kurang dari 150 gram per kilometer.
PPnBM 20 persen
Berlaku untuk semua jenis roda empat mobil penumpang berkapasitas mesin di bawah 3.000 cc dan daya angkut di bawah 10 orang.
Syaratnya
- Mobil mesin bensin konsumsi BBM 11,5 sampai 15,5 per liter atau kadar CO2 antara 150 hingga 200 gram per kilometer.
ADVERTISEMENT
- Mobil mesin diesel konsumsi BBM 13 sampai 17,5 kilometer per liter atau kadar CO2 dari 150 sampai 200 gram per kilometer.
PPnBM 25 persen
Berlaku untuk semua jenis roda empat mobil penumpang berkapasitas mesin di bawah 3.000 cc dan daya angkut di bawah 10 orang.
Syaratnya
- Mobil mesin bensin konsumsi BBM 9,3 sampai 11,5 kilometer per liter atau kadar CO2 antara 200 sampai 250 gram per kilometer
- Mobil mesin Diesel catatan efisiensi bahan bakarnya 10,5 sampai 13 kilometer per liter atau CO2 mulai dari 200 sampai 250 gram per kilometer.
PPnBM 40 persen
- Mobil bensin konsumsi BBM kurang dari 9,3 kilometer per liter atau kadar CO2 lebih dari 250 gram per kilometer
ADVERTISEMENT
- Mobil Diesel konsumsi BBM kurang dari 10,5 kilometer per liter atau tingkat CO2 lebih dari 250 gram per kilometer.
Selanjutnya untuk mobil dengan kapasitas 3.000 sampai 4.000 cc yang punya daya angkut maksimal 10 orang, berdasarkan Pasal 8 sampai 11, besaran PPnBM-nya mulai dari 40 sampai 70 persen.