Bolehkah Bayar Pajak Mobil-Motor Sebelum Jatuh Tempo?

7 September 2020 9:12 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana
ADVERTISEMENT
Pembayaran pajak mobil dan sepeda motor sebaiknya dilakukan secara tepat waktu. Sebab, apabila dilakukan lewat dari tanggal jatuh tempo, tentu pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi denda tambahan.
ADVERTISEMENT
Nah, bagi Anda yang mungkin sering terlupa melakukan pembayaran pajak kendaraan secara tepat waktu, tidak ada salahnya membayarkan pajak kendaraannya sebelum tanggal jatuh tempo.
Cara tersebut jelas jauh lebih aman untuk menghindari keterlambatan pembayaran yang bisa berakibat pada sanksi denda.
Adapun untuk waktunya, kata Eling, bisa dilakukan maksimal 40 hari sebelum tanggal jatuh tempo. Pembayarannya bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor Samsat, Gerai Samsat, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, e-Samsat, dan Samsat Online.
"Persyaratannya sama seperti perpanjang STNK pada umumnya, tinggal datang langsung saja ke layanan-layanan perpanjangan STNK yang disediakan," tambah Eling.

Dokumen untuk pembayaran pajak mobil atau sepeda motor

Ilustrasi BPKB mobil. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri
Dalam melakukan proses pembayaran pajak kendaraan atau perpanjangan STNK, ada beberapa dokumen yang wajib dibawa oleh pemilik kendaraan. Berikut lengkapnya.
ADVERTISEMENT
Kantor Samsat, Gerai Samsat Kecamatan, Gerai Samsat Pusat Perbelanjaan, Samsat Keliling:
Samsat Drive Thru:
Samsat Drive Thru. Foto: dok. Sonny HB
Khusus untuk Anda yang melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan, maka ada persyaratan lain yang harus dipenuhi, yakni membawa kendaraan yang akan diperpanjang, melakukan cek fisik kendaraan, dan menyertakan hasil cek fisik kendaraan termasuk hasil gesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

Lokasi pembayaran pajak mobil atau sepeda motor

Kantor Samsat

Kantor Samsat Bersama, Jakarta Barat Foto: Abdul Latif/kumparan
ADVERTISEMENT

Gerai Samsat di Mall

Antrean di loket Samsat Online. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Gerai Samsat di Kantor Kecamatan

Wajib pajak mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Outlet Pusat Pebelanjaan. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
ADVERTISEMENT

Samsat Keliling

Kantor Samsat Jakarta Barat. Foto: Akbar Ramadhan/kurniawan

Samsat Drive Thru

Samsat Drive Thru Foto: Ainul Qalbi/kumparan

e-Samsat

ATM BNI di Hong Kong. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
ADVERTISEMENT