Bolehkah Bayar Pajak Mobil-Motor Sebelum Jatuh Tempo?

Pembayaran pajak mobil dan sepeda motor sebaiknya dilakukan secara tepat waktu. Sebab, apabila dilakukan lewat dari tanggal jatuh tempo, tentu pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi denda tambahan.
Nah, bagi Anda yang mungkin sering terlupa melakukan pembayaran pajak kendaraan secara tepat waktu, tidak ada salahnya membayarkan pajak kendaraannya sebelum tanggal jatuh tempo.
Cara tersebut jelas jauh lebih aman untuk menghindari keterlambatan pembayaran yang bisa berakibat pada sanksi denda.
Jadi buat masyarakat yang mungkin sudah ada dana untuk bayar pajak kendaraannya dan takut nanti terlewat membayarkan, dipersilahkan untuk bayar sebelum tanggal jatuh tempo, ini juga jauh lebih baik untuk menghindari denda keterlambatan," jelas Eling Hartono, kepala Samsat Jakarta Pusat kepada kumparan beberapa waktu lalu.
Adapun untuk waktunya, kata Eling, bisa dilakukan maksimal 40 hari sebelum tanggal jatuh tempo. Pembayarannya bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor Samsat, Gerai Samsat, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, e-Samsat, dan Samsat Online.
"Persyaratannya sama seperti perpanjang STNK pada umumnya, tinggal datang langsung saja ke layanan-layanan perpanjangan STNK yang disediakan," tambah Eling.
Dokumen untuk pembayaran pajak mobil atau sepeda motor
Dalam melakukan proses pembayaran pajak kendaraan atau perpanjangan STNK, ada beberapa dokumen yang wajib dibawa oleh pemilik kendaraan. Berikut lengkapnya.
Kantor Samsat, Gerai Samsat Kecamatan, Gerai Samsat Pusat Perbelanjaan, Samsat Keliling:
STNK asli beserta fotokopian
BPKB asli beserta fotokopian
KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopian
Samsat Drive Thru:
STNK asli
BPKB asli
KTP asli
Khusus untuk Anda yang melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan, maka ada persyaratan lain yang harus dipenuhi, yakni membawa kendaraan yang akan diperpanjang, melakukan cek fisik kendaraan, dan menyertakan hasil cek fisik kendaraan termasuk hasil gesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
Lokasi pembayaran pajak mobil atau sepeda motor
Kantor Samsat
Samsat Jakarta Utara dan Jakarta Pusat: Jalan Gunung Sahari Nomor 13, Pademangan, Jakarta Utara
Samsat Jakarta Barat: Jalan Daan Mogot KM 13, Cengkareng, Jakarta Barat
Samsat Jakarta Timur: Jalan D.I. Panjaitan Kav. 55, Jatinegara, Jakarta Timur
Samsat Jakarta Selatan: Komplek Gedung Polda Metro Jaya, Jalan Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
Gerai Samsat di Mall
Mall Taman Palem - Jakarta Barat
Lippo Mall Puri - Jakarta Barat
Mall Grand Cakung - Jakarta Timur
Tamini Square - Jakarta Timur
Mall Artha Gading - Jakarta Utara
Pluit Mall Village - Jakarta Utara
Mall Blok M Square - Jakarta Selatan
Mall Gandaria City - Jakarta Selatan
Mall Pelayanan Publik DKI Jakarta _ Jakarta Selatan
Thamrin City - Jakarta Pusat
Gerai Samsat di Kantor Kecamatan
Kantor Kecamatan Kemayoran - Jakarta Pusat
Kantor Kecamatan Penjaringan - Jakarta Utara
Kantor Kecamatan Kebon Jeruk - Jakarta Barat
Kantor Kecamatan Pasar Minggu - Jakarta Selatan
Kantor Kecamatan Pulogadung - Jakarta Timur
Samsat Keliling
Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat
Jakarta Barat: Halaman Parkir Samsat Jakarta Barat
Jakarta Timur: Halaman Parkir Samsat Jakarta Timur
Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat Jakarta Utara
Jakarta Selatan: Halaman Parkir Polda Metro Jaya
Samsat Drive Thru
Jakarta Selatan: Jalan Jenderal Sudirman Nomor 55
Jakarta Timur: Jalan D.I Panjaitan, Kebon Nanas
Jakarta Barat: Jalan Daan Mogot KM 14
Jakarta Pusat dan Utara: Jalan Gunung Sahari depan WTC Mangga Dua
e-Samsat
Bank DKI: ATM dan Mobile Banking
Bank BRI: ATM dan Internet Banking
Bank BNI: ATM
Bank BTN: ATM, Internet Banking, dan Mobile Banking
Bank Bukopin: ATM
Maybank: ATM
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
