Bolehkah Bayar Pajak Mobil-Motor Sebelum Jatuh Tempo?

kumparanOTOverified-green

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana

Pembayaran pajak mobil dan sepeda motor sebaiknya dilakukan secara tepat waktu. Sebab, apabila dilakukan lewat dari tanggal jatuh tempo, tentu pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi denda tambahan.

Nah, bagi Anda yang mungkin sering terlupa melakukan pembayaran pajak kendaraan secara tepat waktu, tidak ada salahnya membayarkan pajak kendaraannya sebelum tanggal jatuh tempo.

Cara tersebut jelas jauh lebih aman untuk menghindari keterlambatan pembayaran yang bisa berakibat pada sanksi denda.

Jadi buat masyarakat yang mungkin sudah ada dana untuk bayar pajak kendaraannya dan takut nanti terlewat membayarkan, dipersilahkan untuk bayar sebelum tanggal jatuh tempo, ini juga jauh lebih baik untuk menghindari denda keterlambatan," jelas Eling Hartono, kepala Samsat Jakarta Pusat kepada kumparan beberapa waktu lalu.

Adapun untuk waktunya, kata Eling, bisa dilakukan maksimal 40 hari sebelum tanggal jatuh tempo. Pembayarannya bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor Samsat, Gerai Samsat, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, e-Samsat, dan Samsat Online.

"Persyaratannya sama seperti perpanjang STNK pada umumnya, tinggal datang langsung saja ke layanan-layanan perpanjangan STNK yang disediakan," tambah Eling.

Dokumen untuk pembayaran pajak mobil atau sepeda motor

Ilustrasi BPKB mobil. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri

Dalam melakukan proses pembayaran pajak kendaraan atau perpanjangan STNK, ada beberapa dokumen yang wajib dibawa oleh pemilik kendaraan. Berikut lengkapnya.

Kantor Samsat, Gerai Samsat Kecamatan, Gerai Samsat Pusat Perbelanjaan, Samsat Keliling:

  • STNK asli beserta fotokopian

  • BPKB asli beserta fotokopian

  • KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopian

Samsat Drive Thru:

  • STNK asli

  • BPKB asli

  • KTP asli

Samsat Drive Thru. Foto: dok. Sonny HB

Khusus untuk Anda yang melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan, maka ada persyaratan lain yang harus dipenuhi, yakni membawa kendaraan yang akan diperpanjang, melakukan cek fisik kendaraan, dan menyertakan hasil cek fisik kendaraan termasuk hasil gesek nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

Lokasi pembayaran pajak mobil atau sepeda motor

Kantor Samsat

Kantor Samsat Bersama, Jakarta Barat Foto: Abdul Latif/kumparan
  • Samsat Jakarta Utara dan Jakarta Pusat: Jalan Gunung Sahari Nomor 13, Pademangan, Jakarta Utara

  • Samsat Jakarta Barat: Jalan Daan Mogot KM 13, Cengkareng, Jakarta Barat

  • Samsat Jakarta Timur: Jalan D.I. Panjaitan Kav. 55, Jatinegara, Jakarta Timur

  • Samsat Jakarta Selatan: Komplek Gedung Polda Metro Jaya, Jalan Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Gerai Samsat di Mall

Antrean di loket Samsat Online. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
  • Mall Taman Palem - Jakarta Barat

  • Lippo Mall Puri - Jakarta Barat

  • Mall Grand Cakung - Jakarta Timur

  • Tamini Square - Jakarta Timur

  • Mall Artha Gading - Jakarta Utara

  • Pluit Mall Village - Jakarta Utara

  • Mall Blok M Square - Jakarta Selatan

  • Mall Gandaria City - Jakarta Selatan

  • Mall Pelayanan Publik DKI Jakarta _ Jakarta Selatan

  • Thamrin City - Jakarta Pusat

Gerai Samsat di Kantor Kecamatan

Wajib pajak mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Outlet Pusat Pebelanjaan. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
  • Kantor Kecamatan Kemayoran - Jakarta Pusat

  • Kantor Kecamatan Penjaringan - Jakarta Utara

  • Kantor Kecamatan Kebon Jeruk - Jakarta Barat

  • Kantor Kecamatan Pasar Minggu - Jakarta Selatan

  • Kantor Kecamatan Pulogadung - Jakarta Timur

Samsat Keliling

Kantor Samsat Jakarta Barat. Foto: Akbar Ramadhan/kurniawan
  • Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat

  • Jakarta Barat: Halaman Parkir Samsat Jakarta Barat

  • Jakarta Timur: Halaman Parkir Samsat Jakarta Timur

  • Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat Jakarta Utara

  • Jakarta Selatan: Halaman Parkir Polda Metro Jaya

Samsat Drive Thru

Samsat Drive Thru Foto: Ainul Qalbi/kumparan
  • Jakarta Selatan: Jalan Jenderal Sudirman Nomor 55

  • Jakarta Timur: Jalan D.I Panjaitan, Kebon Nanas

  • Jakarta Barat: Jalan Daan Mogot KM 14

  • Jakarta Pusat dan Utara: Jalan Gunung Sahari depan WTC Mangga Dua

e-Samsat

ATM BNI di Hong Kong. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
  • Bank DKI: ATM dan Mobile Banking

  • Bank BRI: ATM dan Internet Banking

  • Bank BNI: ATM

  • Bank BTN: ATM, Internet Banking, dan Mobile Banking

  • Bank Bukopin: ATM

  • Maybank: ATM

***

(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)

collection embed figure