Bolehkah Putar Balik di Jalan Tol?

1 Juli 2021 6:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 13:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kendaraan melintas di Jalan Tol Jagorawi menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/4/2021). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan melintas di Jalan Tol Jagorawi menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/4/2021). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Beberapa ruas jalan tol memiliki akses putar balik atau U-turn. Hal ini dimaksudkan agar petugas jalan tol bisa leluasa berpindah tempat, dalam kondisi darurat.
ADVERTISEMENT
Makanya di setiap akses putar balik di jalan tol ditambahkan rambu dilarang berputar, kemudian tambahan penegasan bertuliskan: Kecuali Petugas. Ini sekaligus menjadi pencerahan bahwa pengguna tol biasa tak boleh putar arah.
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru mengamini hal tersebut. Pengguna jalan tol tidak diperbolehkan pakai ruang putar balik.
"Fasilitas U-turn di jalur utama hanya diperuntukkan bagi petugas operasional untuk keperluan darurat dengan adanya pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi," ungkapnya kepada kumparan, Rabu (30/6).
Ada 2 hal yang menjadi pertimbangan seluruh pengguna tol dilarang putar balik. Pertama soal batas kecepatan. Laju mobil di jalan bebas hambatan cenderung tinggi.
Kendaraan melintas di Jalan Tol Jagorawi menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (12/2). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
Sehingga akan sangat bahaya apabila memaksakan putar balik. Sebab untuk manuver putar balik kendaraan harus menurunkan kecepatan. Sedangkan posisi fasilitas putar balik ada di lajur paling kanan (di kedua arah), yang merupakan lajur untuk mendahului dengan kecepatan tinggi.
ADVERTISEMENT
"Dengan kata lain, kecepatannya tinggi di atas 60 km/jam, sehingga berbahaya apabila kendaraan melakukan putar balik di jalur utama jalan tol," lanjutnya.
Kemudian pertimbangan kedua soal teknis transaksi jalan tol. Pembacaan data akan terganggu karena karena merekam transaksi di jalur tol yang berbeda.
Faktor ini akan berlaku pada sistem transaksi tertutup, di mana pengguna jalan melakukan dua kali tapping e-toll. Yang pertama di gerbang tol masuk untuk mencatat data asal gerbang. Terakhir, dilakukan di gerbang tol keluar untuk membayar tarif sesuai perjalanan.
"Lewat adanya sistem transaksi tertutup, apabila pengguna jalan melakukan putar balik, maka akan menyebabkan indikasi Asal Gerbang Salah (AGS) sehingga tidak dapat melakukan transaksi di gardu keluar," pungkasnya.
ADVERTISEMENT

Sanksi nekat putar balik di jalan tol

Pengguna tol yang nekat putar balik akan mendapatkan sanksi sesuai Pasal 86 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
a. Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol
b. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol
c. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.