Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Perilaku berkendara masyarakat Indonesia banyak macamnya. Salah satu yang kerap ditemukan di jalan raya adalah membonceng anak di depan atau duduk di ujung depan jok sepeda motor.
ADVERTISEMENT
Alasannya berbagai macam menempatkan anak pada posisi duduk seperti itu. Ada yang sengaja buat anak senang, ada pula yang beralasan agar anak mudah dijaga.
Tanpa menakar aspek keselamatan, perilaku tersebut seakan jadi budaya. Jadinya tidak sedikit pemotor yang akhirnya melakukannya.
Pakar keselamatan lalu lintas yang juga pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menilai, perilaku tersebut sayangnya tidak dilarang seperti dijelaskan secara spesifik dalam aturan (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009).
"Yang jelas boleh atau tidak (membonceng anak di depan) hukumnya tidak berbunyi, membawa anak kecil secara legalitas belum ada aturannya," buka Jusri kepada kumparan belum lama ini.
Walaupun dari aturan tidak tertulis, bukan serta merta perilaku tersebut dihalalkan. Dari konteks keselamatan, Jusri tidak merekomendasikannya.
Anak yang sudah cukup umur dan punya postur tubuh yang ideal dibonceng motor, sebaiknya tetap ditempatkan di belakang pengendaranya. "Dalam konteks safety, membawa anak kecil bisa duduk di belakang, asal kedua kakinya bisa berpijak pada footstep secara optimal," tambah Jusri.
ADVERTISEMENT
Sementara bagi anak yang posturnya belum cukup dan kakinya tidak mampu menjangkau footstep, tidak diperbolehkan dibonceng, baik di belakang atau di depan. Apabila dipaksakan, potensi anak kehilangan keseimbangan akan besar, akibatnya bisa jatuh ke samping.
Kemudian menyoal aspek hukum, apabila lalai dan menyebabkan penumpangnya celaka, tentu jadi tanggung jawab si pengemudinya. Oleh karena itu, pastikan pembonceng termasuk buah hati bisa duduk di belakang secara layak. Hal ini tertuang dalam Pasal 234 Ayat (1) UU LLAJ yang berbunyi:
Pengemudi, pemilik kendaraan bermotor dan atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan atau pemilik barang dan atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi.
Ganggu ruang gerak dan visibilitas
Menempatkan anak duduk paling depan di motor juga membahayakan si pengendaranya. Visibilitas bisa terganggu dan ruang gerak tidak leluasa.
ADVERTISEMENT
Belum lagi sewaktu-waktu tangan anak mencoba menekan-nekan tombol pada yang ada pada batok atau handle-bar, bisa-bisa klakson tiba-tiba berbunyi, lampu sein menyala, bahkan mesin dimatikan.
"Kalau ditanya risikonya banyak, kalau terjatuh anak bisa tertimpa motor atau si pengemudi , visibilitas terbatas, gerak mengemudi tidak leluasa, rentan kehilangan kestabilan," tuntas Jusri.