BPKB Elektronik Mulai Berlaku, Perlukah Segera Ganti?
·waktu baca 3 menit

Korlantas Polri mulai menjalankan transisi penerapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB elektronik sejak Maret kemarin. Namun, pemberlakuan itu belum sepenuhnya dilakukan untuk mengganti BPKB konvensional.
Kasubdit BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol, Sumardji mengatakan masyarakat yang masih menggunakan dokumen lama, tidak perlu buru-buru migrasi untuk mendapatkan BPKB elektronik.
"Tidak, tidak perlu karena memang belum ada juga gantinya (ke BPKB elektronik), kan. Jumlahnya (penerbitan) juga saat ini belum bisa ditentukan," ucap Sumardji ketika dihubungi kumparan, Senin (2/6/2025).
Adapun, penerbitan BPKB elektronik disebutnya sejauh ini masih untuk kendaraan roda empat atau mobil baru yang dibeli sejak bulan Maret. Rencananya Korlantas Polri bakal menerapkan untuk semua jenis kendaraan, termasuk sepeda motor atau roda dua.
"Sementara ini untuk kendaraan roda empat baru. Kenapa? Karena saat ini masih keterbatasan material yang ada, sehingga baru bisa kita distribusikan dan diserahkan kepada masyarakat khusus untuk mobil," tambah Sumardji.
Dokumen elektronik yang berisi administrasi kendaraan bermotor itu juga saat ini baru bisa didapatkan dari layanan unit Polda di seluruh wilayah Indonesia. Sumardji bilang, untuk layanan unit Polres akan menyusul seiring berjalannya waktu.
"Untuk yang lama masih menggunakan kertas biasa, kalau yang baru ini ada chip RFID untuk menyimpan data kendaraan. Jadi kalau masyarakat ingin mengetahui BPKB itu asli atau tidak tak perlu datang langsung ke Samsat," paparnya.
Lebih lanjut, Sumardji mengatakan bentuk BPKB elektronik nantinya akan sama seperti e-Paspor yang dilengkapi dengan chip RFID (Radio Frequency Identification) untuk penyimpanan data kendaraan. Sehingga diklaim lebih aman.
“Jadi kelebihannya salah satunya sangat sulit dipalsukan karena security-nya sangat tinggi. Terus yang kedua mempercepat pengecekan data secara elektronik, karena itu ada aplikasinya,” paparnya saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Adapun detail manfaat lain penggunaan BPKB elektronik sebagai berikut.
Mempermudah pelayanan dengan memberikan pelayanan yang efektif, efisien, transparan, dan berkeadilan;
Menjamin legalitas keabsahan dengan security tingkat tinggi;
Mempercepat pengecekan data secara elektronik;
Memberikan kemudahan tracking history status data ranmor;
Penggantian dokumen (BPKB Hilang/Rusak) yang lebih cepat tanpa mengurangi jaminan keabsahan dan legalitas kepemilikan kendaraan; dan
Pemilik e-BPKB dapat memiliki data Ranmor digital dalam satu genggaman pada smartphone baik Android maupun iOS yang memiliki teknologi NFC.
Pun dengan biaya penerbitan yang disebutnya masih sama dengan pengajuan BPKB sebelumnya yaitu sesuai Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berlaku untuk Polri.
Tertera biaya untuk penerbitan BPKB kendaraan baru hingga berstatus ganti kepemilikan akan dikenakan Rp 225 ribu untuk kendaraan roda dua (R2) dan roda tiga (R3). Kemudian biaya Rp 375 ribu untuk roda empat (R4) atau lebih.
