Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
BPKB Masih di Leasing, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan di Samsat
30 Agustus 2024 7:00 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Untuk membayar pajak kendaraan ada beberapa dokumen asli yang jadi syarat wajib perpanjang kendaraan. Dokumen tersebut adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), STNK, serta Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Nah, bagaimana kalau kendaraan yang kita miliki statusnya masih kredit dan BPKB-nya masih di leasing sebagai jaminan?
Jangan khawatir, proses tersebut tidak lah rumit dan bisa dikerjakan sendiri. kumparan sudah mencoba langsung melakukan perpanjangan tahunan STNK di Polda Metro Jaya.
Caranya sangat mudah, yang pertama kalian harus menghubungi pihak leasing tempat kalian kredit kendaraan. Lalu minta surat pengantar untuk perpanjangan STNK, selanjutnya akan diberikan dokumen tersebut serta lampiran salinan BPKB kendaraan, proses ini gratis.
Lalu fotokopi berkas asli yang dipegang yakni KTP dan STNK. Selanjutnya datang ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) terdekat.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, si formulir atau registrasi melalui e-form yang ada di SAMSAT. Lalu, satukan berkas dokumen berupa formulir registrasi, surat pengantar leasing, STNK asli, KTP asli juga salinan BPKB, STNK dan KTP.
Kemudian berkas tersebut diserahkan ke bagian pengesahan, lalu harus tunggu kurang untuk proses verifikasi data.
Nah, setelah itu petugas akan memanggil dan memberikan salinan STNK dan pengembalian KTP asli. Pastikan KTP dan data di salinan STNK sudah benar jangan sampai tertukar dengan milik orang lain.
Lalu, bergeser ke bagian kasir siapkan uang sesuai nominal yang akan dibayarkan di bagian kolom jumlah STNK yang ada di bagian kanan. Bisa melalui uang tunai atau membayar dengan debit bank yang kalian miliki.
ADVERTISEMENT
Dari petugas kasir akan diberikan lagi salinan STNK yang dicap oleh petugas. Sekali lagi pastikan kalau data di STNK salinan itu benar dan tidak tertukar oleh orang lain.
Tinggal tunggu dipanggil oleh petugas di bagian penyerahan STNK dan ambil STNK asli kalian yang sudah jadi dan diperpanjang, pastikan lagi yang kalian terima adalah STNK milik kalian, selesai.
Saat kumparan melakukan perpanjangan ini hanya membutuhkan waktu sekitar 10 sampai 15 menit dengan kondisi yang tidak terlalu ramai.
Selain itu juga tidak dikenakan biaya tambahan atau selain biaya parkir dan fotokopi dokumen.