Buat yang Belum Tahu, Ini Arti Warna dan Jenis Rambu Lalu Lintas

29 Desember 2020 19:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas menghapus tulisan pegi-pegi dan traveloka dari rambu petunjuk arah terminal di Bandara Soekarno-Hatta. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menghapus tulisan pegi-pegi dan traveloka dari rambu petunjuk arah terminal di Bandara Soekarno-Hatta. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Rambu lalu lintas ternyata bukan soal memberi peringatan atau petunjuk informasi. Lebih dari itu, ada ragam jenis rambu yang dibedakan menurut warnanya.
ADVERTISEMENT
Pengertian rambu Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, merupakan bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat dan atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan.
Rambu ganjil-genap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) Edo Rusyanto menjelaskan, setiap pengguna jalan wajib memahami rambu lalu lintas yang ada. Supaya mampu mengimplementasikan dan mematuhi aturan yang ada.
"Nyetir bukan semata urusan keterampilan teknis, melainkan mutlak dibarengi pengetahuan yang cukup seputar aturan lalu lintas, yang bisa diawali dengan memahami apa saja warna rambu jalan, serta maknanya," jelas Edo kepada kumparan, Senin (28/12).
Rambu-rambu di Bandara Soekarno-Hatta. Foto: Dewi Rachmat Kusuma/kumparan
Harapannya aspek keselamatan bisa ditingkatkan, menekan kecerobohan lantaran tidak mengetahui makna rambu jalan, dan meminimalisir terjadinya kecelakaan.
ADVERTISEMENT
"Karena kecerobohan itu bisa memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas," tambahnya.
Lalu apa beda warna ragam rambu yang ada di jalan? Mari kita bahas satu per satu.

Rambu peringatan

Rambu ini memberi peringatan kemungkinan ada bahaya di jalan atau tempat berbahaya di jalan, juga menginformasikan tentang sifat bahaya.
Rambu lalu lintas hati-hati dipasang di sekitar Jalan Raya Cipendawa, Kelurahan Bojong Menteng, Rawalumbu, Kota Bekasi. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Keadaan yang membutuhkan suatu kewaspadaan dari pengguna jalan seperti kondisi prasarana jalan, alam, cuaca, lingkungan, sampai lokasi rawan kecelakaan. Rambu peringatan memiliki warna dasar kuning, garis tepi hitam, lambang dan huruf maupun angka juga berwarna hitam.

Rambu larangan

Sesuai namanya, rambu larangan digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan pengguna jalan. Misalnya larangan berjalan terus, masuk, parkir atau berhenti, pergerakan lalin tertentu, membunyikan isyarat, sampai larangan dengan kata-kata.
Rambu jalan tol Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Rambu larangan dengan kata-kata digunakan misalnya tidak terdapat lambang untuk menyatakan perbuatan yang dilarang, misalnya di beberapa area: DILARANG MENAIKKAN ATAU MENURUNKAN PENUMPANG atau DILARANG MENGGUNAKAN BAHU JALAN KECUALI DARURAT.
ADVERTISEMENT
Mengacu peraturan yang sama, rambu larangan memiliki warna dasar putih, warna garis tepi merah, lambang maupun huruf beserta angka hitam, warna kata-kata merah.

Rambu perintah

Berikutnya rambu perintah, yang digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pengguna jalan. Umumnya terdiri atas perintah mematuhi arah yang ditunjuk, memilih salah satu arah yang ditunjuk, memasuki bagian jalan tertentu, minimum kecepatan, penggunaan jalur atau lajur khusus, sampai perintah dengan kata-kata.
Rambu lalu lintas di ruas tol Jakarta-Cikampek Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Nah rambu perintah dengan kata-kata umumnya ditemukan di jalan tol, seperti perintah BUS DAN TRUK GUNAKAN LAJUR KIRI, LAJUR KANAN HANYA UNTUK MENDAHULUI, atau GUNAKAN LAJUR KIRI.
Rambu perintah dijelaskan dalam Pasal 17, memiliki warna dasar biru, garis tepi putih, lambang putih, warna, huruf, angka, dan kata-kata yang juga putih.
ADVERTISEMENT

Rambu petunjuk

Sebagaimana sebuah petunjuk, rambu yang satu ini digunakan untuk memandu pengguna jalan saat melakukan perjalanan atau memberikan informasi lain.
Misalnya yang paling sering ditemukan adalah petunjuk jurusan atau papan nama jalan, batas wilayah, batas jalan tol, lokasi utilitas umum, fasilitas sosial, pengaturan lalin, atau petunjuk dengan kata-kata seperti KAWASAN TERTIB LALU LINTAS.
Rambu-rambu di Bandara Soekarno-Hatta. Foto: Dewi Rachmat Kusuma/kumparan
Rambu petunjuk pendahulu jurusan dibuat dengan warna dasar hijau, garis tepi putih, lambang beserta huruf dan angka putih.
Namun demikian, ada pula rambu petunjuk dengan warna dasar biru, sebagai rambu petunjuk batas jalan tol, lokasi fasilitas sosial, pengaturan lalu lintas, hingga petunjuk dengan kata-kata.
Kondisi di ruas jalan menuju Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (22/8). Foto: Yulius Satria Wijaya/Antara Foto
Ada lagi rambu petunjuk berwarna cokelat. Khusus ini merupakan petunjuk jurusan khusus lokasi dan kawasan wisata. Makanya jangan heran bila ada petunjuk lokasi, bisa disertai dengan petunjuk tempat wisata yang menggunakan warna dasar berbeda.
ADVERTISEMENT

Rambu lalu lintas sementara

Berikutnya, dalam keadaan dan kegiatan tertentu, dapat menggunakan rambu lalu lintas sementara. Penggunaannya bersifat perintah dan larangan didukung atau dijaga oleh petugas kepolisian.
Petugas Dishub Kabupaten Bogor mempersiapkan spanduk dan rambu-rambu jalan jelang diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jalan Raya Bogor. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Yang dimaksud rambu lalu lintas sementara mencakup jalan rusak, pekerjaan jalan, tidak berfungsinya alat pemberi isyarat lalu lintas, bencana alam, kecelakaan lalin, kegiatan keagamaan, kenegaraan, maupun budaya.
Nah rambu peringatan yang bersifat sementara berwarna dasar jingga, garis tepi beserta lambang dan tulisan berwarna hitam.
ADVERTISEMENT