Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Bukan Diskriminasi, Ini Penjelasan Kenapa JLNT Tidak Boleh Dilintasi Motor
11 Januari 2022 6:04 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Adakah di antara kalian yang bertanya-tanya mengapa ada beberapa jalan layang --khususnya jalan layang non tol (JLNT )-- yang tidak dapat dilalui pengendara sepeda motor , meski peruntukannya untuk lalu lintas yang lebih efisien pada ruas jalan tertentu.
ADVERTISEMENT
Seperti contoh pada jalan layang Antasari atau Casablanca yang tidak boleh dilintasi oleh kendaraan roda dua.
Hal tersebut coba dijelaskan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arga Dija Putra, masalah larangan tersebut tak lepas dari faktor hembusan angin yang dapat mengganggu mobilitas sepeda motor.
“Itu kan ketinggian, ya. Ketinggian di atas lima meter akan berisiko untuk kendaraan roda dua karena anginnya cukup kencang,” ujar Arga singkat ketika dihubungi kumparan (10/1).
Hal senada juga diungkapkan Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto.
Menurut Budiyanto kendaraan yang melewati jalan layang akan mendapatkan tekanan angin dari samping yang cukup kuat (crosswind) yang tentunya akan membahayakan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan kecil.
ADVERTISEMENT
“Karena jalan layang memiliki ketinggian yang relatif cukup tinggi akan berpengaruh kepada tekanan udara yang cukup kuat, berarti sangat membahayakan untuk keamanan, kenyamanan dan kelancaran kendaraan kecil seperti sepeda motor,” ujar Budiyanto ketika dihubungi kumparan (10/1).
Budiyanto memberi contoh tidak sedikit kasus terkait pemotor yang melintasi jalan layang ini, seperti terjatuh maupun terpental ke bawah jalan layang, seperti yang terjadi di jalan layang Pesing baru-baru ini.
Sebagai tambahan, Budiyanto menjelaskan bahwa aspek pelanggaran terhadap aturan larangan melintasi jalan layang dapat dikenakan Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009, yang berbunyi:
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
ADVERTISEMENT
Aspek keselamatan pengendara
Sementara itu, Ketua Bidang Road Safety & Motorsport, Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) Victor Assani menuturkan hal yang sama terkait alasan dilarangnya pemotor melintas di jalan layang.
“Kalau kita lihat permasalah pemotor lewat flyover atau jalan layang kan sepeda motor termasuk kendaraan yang ringan ya. Jadi kalau kita lewat sesuatu yang agak tinggi ada risiko memang teman-teman, risiko untuk jatuh jadi lebih mudah karena faktor angin yang besar itu,” ujar Victor kepada kumparan (10/1).
Victor menuturkan, aturan yang sudah ditetapkan oleh kepolisian sudah pasti melalui berbagai kajian yang ada.
“Istilahnya kan sudah ada kajiannya, ya. Masalah hembusan angin dan bobot kendaraan yang ringan itu tadi, gampang untuk tidak stabil, apalagi nanti kalau kesenggol atau apa, risikonya tentu jauh lebih besar,” tutur Victor.
ADVERTISEMENT
Victor mencontohkan jika sepeda motor disalip dengan kendaraan lebih besar yang lebih cepat sudah dapat menimbulkan ketidakstabilan pada motor tersebut.
“Juga kalau kita lihat secara fakta kan kadang-kadang kan misalnya kalau kita naik motor, ada kendaraan atau apa (mendahului) nah itu kan agak-agak goyang, kalau di bawah sih tidak terlalu berisiko, tapi kalau di atas jauh lebih besar,” pungkas Victor.
***