Bus Pariwisata Maut yang Kecelakaan di Subang Sudah 5 Kali Berganti Pemilik

16 Mei 2024 6:00 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wujud bus pariwisata Putera Fajar pasca kecelakaan di Subang. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Wujud bus pariwisata Putera Fajar pasca kecelakaan di Subang. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengungkapkan, bus pariwisata Putera Fajar yang alami kecelakaan di Subang akhir pekan lalu status unitnya bukan tangan pertama alias telah berganti-ganti pemilik.
ADVERTISEMENT
"Jika dilihat dari status bus Trans Putera Fajar, bus tersebut sudah 5 kali terjadi perpindahan kepemilikan hingga adanya modifikasi pada bodi bus," ujar Hendro melansir di laman resmi Kementerian Perhubungan Ditjen Hubdat dikutip Selasa (14/5/2024).
Hasil penelusuran sebuah diskusi di forum media sosial, bus Putera Fajar diduga awalnya milik perusahaan otobus (PO) Siliwangi Antar Nusa atau SAN. Kemudian dijual dan sempat berpindah-pindah kepemilikan sebelum akhirnya menjadi milik Putera Fajar.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Utama PT SAN Putra Sejahtera Kurnia Lesani Adnan membenarkan kabar tersebut. Menurutnya dalam perjalanan selama 16 tahun memiliki unit tersebut, busnya itu sudah beberapa kali memenuhi kebutuhan layanan transportasi lainnya.
Wujud bus yang diduga sebelum diubah menjadi armada pariwisata PO Putera Fajar. Foto: Dok. Istimewa
"Betul, bus ini awalnya tahun 2006 sampai dengan 2022 milik PO SAN. Lantas, akhir 2022 dibeli PO Jaya Guna Hage Wonogiri," buka pria yang karib disapa Sani ini kepada kumparan, Selasa (14/5) malam.
ADVERTISEMENT
Sani bilang, soal jual beli bus bekas ini lumrah dilakukan. Hanya saja, perusahaan yang membeli unit bekas tersebut wajib mengikuti regulasi yang berlaku. Salah satunya seperti pengurusan izin operasional atau trayek.
"Jual beli bus sebenarnya sah-sah saja, asalkan tidak dengan izin trayek atau join operasional. Ini yang harus menjadi catatan di mana banyak praktik jual beli bus (bekas) tetapi izin trayeknya 'dipinjamkan'," imbuhnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) ini menjelaskan, usia operasional ideal unit bus sejak baru tergantung dari kebutuhan penggunaan dan jenis peruntukan modanya.
Ilustrasi Bus PO SAN. Foto: dok. PO SAN
"Kalau bicara usia pakai sesuai regulasi perizinan untuk AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) itu 25 tahun, pariwisata 15 tahun, AJAP (Antar-Jemput Antar Provinsi) 10 tahun, dan AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi) 25 tahun," terangnya.
ADVERTISEMENT
"Namun kalau usia psikologis sasis bus menurut saya tidak ada, jadi sepanjang kendaraan ini dirawat dengan baik dan sesuai anjuran pabrikan. Serta tentu saja bila digunakan dengan tepat," papar Sani.
Mengenai kecelakaan yang melibatkan bekas unit armadanya, Sani menyayangkan spesifikasi bodi bus yang telah berubah banyak dari aslinya. Awalnya menggunakan jenis bodi standard deck (SD) menjadi super high deck (SHD).
"Sasis (Hino) AK dengan suspensi per daun dan dimensi front overhang (FOH) dan rear overhang (ROH) tidak layak dibangun menggunakan bodi SHD. Sasis ini juga belum pernah ada uji landasannya dari APM (agen pemegang merek) untuk dibuatkan model SHD," pungkasnya.
Izin dan uji kelayakan bus pariwisata Trans Putera Fajar yang kecelakaan di Subang kedaluwarsa. Foto: Dok. Istimewa
Penelusuran kumparan melalui aplikasi Mitra Darat, bus yang menggunakan sasis mesin depan Hino AK1JRKA dengan nomor polisi AD 7524 OG itu memiliki sertifikat uji berkala yang berakhir pada 6 Desember 2023 lalu.
ADVERTISEMENT
Data yang ditampilkan, bus milik PT Jaya Guna Hage tersebut terakhir melakukan pengujian oleh Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor di Dishub Kabupaten Wonogiri pada 6 Juni 2023 dengan nomor uji PBR51043.
Namun, menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Wonogiri, Waluyo sejak 6 Oktober 2023, bus yang mengangkut rombongan perpisahan SMK Lingga Kencana Depok itu sudah dijual ke luar Wonogiri.
“Saya kan tidak bisa mendeteksi pemilik baru sekarang di mana. Karena bus itu kan sudah terjual, sejak 6 Oktober 2023 itu. Sejak Oktober 2023 bus dilepas dijual luar Wonogiri. Jadi bukan kewenangan saya memanggil PO bus itu,” papar dia.
Petugas memeriksa bus yang rusak pasca kecelakaan yang menewaskan 11 orang, menurut polisi setempat, di Subang, Jawa Barat (11/5/2024). Foto: Timur Matahari / AFP
Namun demikian, lanjut dia, saat bus itu dijual identitas pelat nomor masih milik PO yang lama Jaya Guna Hage artinya belum dilakukan balik nama atau berganti identitas kepemilikan.
ADVERTISEMENT
“Secara fisik sudah dilepas keluar, tetapi secara administrasi kepemilikan masih tertera AKDP Jaya Guna Hage. Jadi bukan kewenangan memanggil lagi jika uji kir kedaluwarsa, karena status bus sudah pindah tangan,” katanya.
Dia menambahkan ranah Dishub Wonogiri hanya melakukan klarifikasi bagi PO bus Wonogiri agar melakukan uji kir tepat waktu.
“Kami sudah bersurat bagi semua PO di Wonogiri. PO supaya rutin uji kir. Ranah saya uji kir pelat kami (Wonogiri). Sesuai tupoksi kami Wonogiri taat uji kir secara berkala,” jelasnya.
***