Bus Social Distancing Belum Ada Payung Hukumnya, Aturan Masih Dikaji

19 November 2020 12:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bus dengan desain social distancing dari Laksana. Foto: Instagram/@laksanabus
zoom-in-whitePerbesar
Bus dengan desain social distancing dari Laksana. Foto: Instagram/@laksanabus
ADVERTISEMENT
Inisiatif perusahaan otobus (PO) dan karoseri menghadirkan bus dengan julukan 'bus social distancing', mendapat apresiasi dari Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi.
ADVERTISEMENT
Berkonfigurasi jok 1-1-1, memungkinkan penumpang tidak saling bersentuhan, karena kursi bagian tengah dipisahkan 'gang', sehingga mampu menyesuaikan protokol kesehatan, menjaga jarak selama kondisi pandemi COVID-19.
"Terkait bus dengan konfigurasi kepentingan COVID, pada prinsipnya memang ini (bus social distancing) cukup bagus untuk digunakan saat pandemi seperti sekarang ini," kata Budi dalam sesi webinar Busworld South East Asia-Jakarta, Rabu (18/11).
Inovasi Social Distancing Bus Laksana. Foto: dok. Laksana

Belum ada payung hukumnya

Terkait payung hukum bus social distancing masih tahap pengkajian. Sebab peraturan yang ada belum mengatur konfigurasi kursi 1-1-1.
Mengacu Pasal 63 dan 64 Permenhub Nomor 15 Tahun 2019, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum Dalam Trayek, konfigurasi tempat duduk untuk bus kelas ekonomi masih berupa 2-2 (bus ukuran sedang) dan 3-2 (bus besar dan maxi).
Bus baru PO Muji Jaya. Foto: dok. PO Muji Jaya
Sementara bus kelas non-ekonomi, masing-masing tipe bus dari ukuran sedang hingga tingkat, ditetapkan memiliki konfigurasi tempat duduk 2-2.
ADVERTISEMENT
Budi juga belum menyatakan izin pengoperasian bus social distancing. Namun mengacu pernyataan sebelumnya, selama PO menjalankan protokol pencegahan COVID, dan kapasitasnya tidak lebih dari 70 persen kapasitas tempat duduk, bus boleh beroperasi.
"Memang sekarang ini dari Ditjen Hubdat Kemenhub mempunyai surat edaran yang sudah kami sampaikan sebetulnya, SOP (Standar Operasional Prosedur) pencegahan COVID dan sudah diberlakukan, baik di aspek prasarana di terminal, termasuk kendaraan busnya, bagaimana operator harus memperlakukan busnya bebas COVID," lanjut Budi.
Bus dengan desain social distancing dari Laksana. Foto: Instagram/@laksanabus
Secara garis besar, SOP tersebut merupakan tindakan umum pencegahan penularan COVID-19 di angkutan transportasi, seperti penyemprotan disinfektan, ketersediaan hand sanitizer, hingga perintah kepada penumpang untuk selalu menggunakan masker.
Lebih lanjut aturannya dipertegas dalam Peraturan Dirjen Darat Nomor KP.1629/UM.006/DRJD/2020 tentang SOP Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Bidang Transportasi Darat.
Petugas memeriksa angkutan bus dalam Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di Terminal Bungurasih, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (17/12). Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Intinya baik operator, petugas prasarana, dan penumpang wajib mematuhi peraturan tersebut. Penumpang maupun petugas suhu tubuhnya tidak melebihi 37,5 celsius, penyemprotan disinfektan dilakukan di sarana dan prasarana dengan prioritas pada bidang yang sering disentuh, lalu penumpang diminta tidak berdesakan.
ADVERTISEMENT
"Namun demikian banyak juga bus yang tidak berangkat dari terminal, itu akan kami uji sampling di tempat wisata atau jalan nasional, untuk menjamin bus yang berangkat menggunakan protokol kesehatan," jelasnya.