Cara Aman Bayar Pajak Kendaraan di Masa Pandemi, Cuma 12 Menit

25 Agustus 2020 10:00 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Samsat Drive Thru Foto: Ainul Qalbi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Samsat Drive Thru Foto: Ainul Qalbi/kumparan
ADVERTISEMENT
Membayar pajak jadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. Adanya situasi pandemi COVID-19, seharusnya tidak menghalangi setiap pemilik kendaraan bermotor untuk memenuhi kewajibannya.
ADVERTISEMENT
Sebab, berbagai cara praktis dan aman untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, telah dihadirkan oleh pihak pemprov DKI Jakarta bersama dengan kepolisian.
Salah satu cara pembayaran yang aman dari kerumunan, praktis, dan cepat, yakni Samsat Drive Thru atau Lantatur (Layanan Tanpa Turun). Serupa seperti drive thru di restoran cepat saji, pada Samsat Drive Thru ini, para pemilik kendaraan tidak perlu repot turun dari kendaraannya dan prosesnya juga sangatlah cepat.
"Di situasi pandemi saat ini, kami lebih merekomendasikan buat masyarakat yang ingin bayar pajak kendaraan tahunan, sebaiknya manfaatkan saja layanan Drive Thru yang ada di kantor Samsat. Ini lebih aman karena tidak perlu lagi berkerumun ikut antrean," ujar Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus, kepada kumparan beberapa waktu lalu.
Samsat Drive Thru Foto: Ainul Qalbi/kumparan

Jadi pilihan yang aman selama masa pandemi COVID-19

Kepraktisan dan kemudahan layanan pembayaran pajak melalui Samsat Drive Thru itu pun diamini oleh salah satu pembaca setia kumparan, yakni Sonny Boedhiwibowo, yang sudah 5 tahun belakangan ini selalu memanfaatkan layanan Samsat Drive Thru.
ADVERTISEMENT
Ya, sama seperti tahun-tahun sebelumnya, tahun ini pun Sonny kembali memanfaatkan layanan Samsat Drive Thru tersebut untuk membayar pajak tahunan mobil kesayangannya.
Sonny, yang kemarin (24/8) pagi datang tepat jam 8.20 pagi di Samsat Drive Thru Polda Metro Jaya, hanya perlu menunggu antrean 5 mobil untuk tiba di loket pertama atau loket pendaftaran.
"Jadi tadi saya sampai di sini itu sekitar jam 8.20 pagi, antreannya itu baru 5 mobil saja. Itu pun enggak lama nunggu antreannya, cuma sekitar 10 menit," cerita Sonny.
Samsat Drive Thru. Foto: dok. Sonny HB
Setelah mengantre selama 10 menit, Sonny pun tiba di loket pertama Samsat Drive Thru. Pada loket pendaftaran ini, kata Sonny, dirinya menyerahkan berbagai dokumen asli yang dibutuhkan, meliputi BPKB, STNK, dan KTP asli sesuai dengan atas nama pemilik mobil.
ADVERTISEMENT
"Semuanya dokumen asli, jadi enggak ada fotokopian lagi. Dan pastinya mobil yang mau dibayar pajaknya juga harus dibawa," beber Sonny.
Petugas loket, kata Sonny, selanjutnya memasukkan data yang dibutuhkan dari dokumen asli tadi ke sistem. Setelah selesai memasukkan berbagai data, petugas akan mengembalikan seluruh dokumen asli tersebut kecuali lembar pajak tahunan yang lama.
Proses pembayaran pajak motor atau mobil tahunan melalui pelayanan Drive Thru di Samsat Kebon Nanas. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
Setelah proses pada loket pendaftaran selesai, dirinya pun maju ke loket kedua, yakni loket pembayaran. Disini, lanjut Sonny, dirinya mendapatkan lembar pajak STNK baru dan nominal pembayaran yang harus dibayarkan.
"Nanti di layar yang ada di luar loket akan menampilkan tuh nominal besaran pajak yang harus kita bayarkan. Setelah kita bayar dan bukti pembayaran kita terima, ya sudah selesai prosesnya," tutur Sonny.
Samsat Drive Thru. Foto: dok. Sonny HB

Waktu pembayaran pajak yang sangat singkat

Proses dari loket pertama hingga loket kedua tersebut, dikatakan Sonny, hanya memakan waktu sekitar 2 menit saja. Artinya, apabila ditotal dari waktu antre hingga pembayaran selesai, Sonny hanya menghabiskan waktu 12 menit.
ADVERTISEMENT
Tentu saja itu waktu yang sangat cepat, apalagi bila dibandingkan dengan membayar pajak di kantor Samsat langsung yang mungkin akan menghabiskan waktu hingga berjam-jam.
Dengan kemudahan dan kepraktisan yang ditawarkan oleh layanan Samsat Drive Thru, artinya tidak ada lagi alasan bagi para pemilik kendaraan bermotor yang enggan atau terlambat membayar pajak kendaraannya akibat pandemi COVID-19.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)