Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tanpa Perlu BPKB dan KTP
·waktu baca 2 menit

Kemudahan bayar pajak kendaraan bermotor lebih mudah lewat aplikasi Signal atau Samsat Digital Nasional. Selain sambil rebahan, juga nggak perlu KTP. KTP dibutuhkan hanya untuk verifikasi pendaftaran di aplikasi.
Lewat aplikasi ini juga tak perlu BPKB, ini memudahkan Anda apabila motor masih dalam jaminan leasing. Sehingga tak perlu lagi meminta surat keterangan BPKB dari lembaga pembiayaan.
Lebih menarik lagi pembayaran pajak motor atau mobil bisa dilakukan jauh hari sebelum jatuh tempo. Seperti yang saya lakukan. Masa berlaku pajak motor saya berakhir di 9 Januari 2024.
Sementara saya membayarnya pada 21 Oktober 2023. Ada jeda sekitar 80 hari sebelum waktu tenggat pembayaran terakhir.
Setelah mendaftar, daftarkan dulu data kendaraan. Tinggal persiapkan data di STNK berupa nomor pelat dan 5 digit terakhir nomor rangka. Selanjutnya akan tampil informasi kendaraan. Berikutnya ikuti langkah berikut:
Pilih NRKB lalu lanjut
Muncul data informasi kendaraan di menu pendaftaran dan pengesahan STNK, lanjut pilih dokumen TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) di kirim ke alamat atau tidak
Bila Ya, ada konfirmasi lagi untuk memilih Ya atau Tidak
Kemudian isi data menu pendaftaran pengesahan STNK dan informasi pengiriman
Selanjutnya pilih jenis pengiriman dengan ongkosnya yang disediakan PT Pos Indonesia
Lalu akan ada konfirmasi Lanjut Proses Pembayaran
Kemudian muncul kode bayar dan berbagai channel pembayaran
Salah satunya bisa pilih metode GoPay, dengan tambahan biaya administrasi Rp 10 ribu
Setelah konfirmasi, di aplikasi Signal akan berubah menu detail transaksi
Pada menu tersebut, Anda bisa memantau progress-nya.
Setelah pembayaran berhasil, Anda bisa melihat E-TBPKP, E-Pengesahan STNK, dan E-KD (Polis Asuransi dari Jasa Raharja). Ketiganya merupakan bukti yang sah, bahwa Anda telah membayar pajak.
Oh iya untuk lama waktu pengiriman TBPKP tak tentu. Untuk contoh kasus saya memakan waktu sekitar 8 hari. TBPKP baru menggantikan TBPKP lama, sementara STNK lama tetap disimpan.
Sebagai gantinya, bila ada pemeriksaan petugas bisa perlihatkan bukti pengesahan STNK di aplikasi berupa QR Code. Setelah dipindai, QR Code akan menuju laman Korlantas Polri yang menunjukkan bukti pengesahan STNK yang sah.
