Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tanpa Perlu BPKB dan KTP
8 November 2023 6:17 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kemudahan bayar pajak kendaraan bermotor lebih mudah lewat aplikasi Signal atau Samsat Digital Nasional. Selain sambil rebahan, juga nggak perlu KTP. KTP dibutuhkan hanya untuk verifikasi pendaftaran di aplikasi.
ADVERTISEMENT
Lewat aplikasi ini juga tak perlu BPKB , ini memudahkan Anda apabila motor masih dalam jaminan leasing. Sehingga tak perlu lagi meminta surat keterangan BPKB dari lembaga pembiayaan.
Lebih menarik lagi pembayaran pajak motor atau mobil bisa dilakukan jauh hari sebelum jatuh tempo. Seperti yang saya lakukan. Masa berlaku pajak motor saya berakhir di 9 Januari 2024.
Sementara saya membayarnya pada 21 Oktober 2023. Ada jeda sekitar 80 hari sebelum waktu tenggat pembayaran terakhir.
Setelah mendaftar, daftarkan dulu data kendaraan. Tinggal persiapkan data di STNK berupa nomor pelat dan 5 digit terakhir nomor rangka. Selanjutnya akan tampil informasi kendaraan. Berikutnya ikuti langkah berikut:
ADVERTISEMENT
Setelah pembayaran berhasil, Anda bisa melihat E-TBPKP, E-Pengesahan STNK, dan E-KD (Polis Asuransi dari Jasa Raharja). Ketiganya merupakan bukti yang sah, bahwa Anda telah membayar pajak.
Oh iya untuk lama waktu pengiriman TBPKP tak tentu. Untuk contoh kasus saya memakan waktu sekitar 8 hari. TBPKP baru menggantikan TBPKP lama, sementara STNK lama tetap disimpan.
Sebagai gantinya, bila ada pemeriksaan petugas bisa perlihatkan bukti pengesahan STNK di aplikasi berupa QR Code. Setelah dipindai, QR Code akan menuju laman Korlantas Polri yang menunjukkan bukti pengesahan STNK yang sah.
Live Update