Cara Blokir STNK Usai Jual Kendaraan, Biar Tak Kena Pajak Progresif

13 Maret 2023 7:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas melakukan cek fisik kendaraan roda dua di Samsat Bandung Tengah, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melakukan cek fisik kendaraan roda dua di Samsat Bandung Tengah, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Blokir STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah hal yang wajib dilakukan setelah menjual kendaraan. Ini dilakukan supaya menghindari pajak progresif, apabila hendak membeli kendaraan baru.
ADVERTISEMENT
Pajak progresif itu dikenakan kalau punya kendaraan lebih dari satu. Nah, blokir STNK ini penting agar tidak terkena pajak serta tertib administrasi kan dia harus balik nama dulu,” buka Kepala Samsat Jakarta Pusat, Eling Hartono saat dihubungi kumparan belum lama ini.
Eling menambahkan, sebelum melakukan pemblokiran STNK, siapkan dulu beberapa dokumen sebagai berikut:
Petugas melakukan cek fisik kendaraan roda dua di Samsat Bandung Tengah, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Foto: Raisan Al Farisi/Antara Foto
Setelah semuanya siap, pemilik bisa mendatangi kantor Samsat terdekat untuk melakukan blokir. Bila mengalami kesulitan, petugas Samsat akan membantu.
“Setelah semuanya sudah dilimpahkan dan blokir selesai, nomor polisi kendaraan tersebut tidak lagi tercatat di identitas pemilik lamanya. Semua proses tidak dipungut biaya. Setelah terblokir, pemilik baru wajib balik nama agar tidak bodong,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

Blokir STNK online

Bila tidak ada waktu, pemilik kendaraan dapat melakukan blokir secara online. Khusus wilayah DKI Jakarta, masyarakat bisa mengakses laman https://pajakonline.jakarta.go.id/.
“Lapor jual kendaraan ini lampirannya sama seperti blokir STNK namun dalam bentuk digital atau scan. Nopol (nomor polisi) juga tidak akan tercatat di identitas pemilik lamanya. Jadi, tidak terkena pajak progresif,” tambah Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu.
Halaman formulir lapor jual kendaraan bermotor. Foto: dok. Pajakonline.jakarta.go.id
Setelah melakukan akses, pemilik bisa memilih tombol Daftar di sudut kanan atas bila belum memiliki akun, atau pilih masuk jika sebelumnya sudah memilikinya. Untuk membuat akun, siapkan nama, nomor KTP, nomor NPWP, telepon, dan ponsel, alam email hingga password.
Kalau sudah diisi semua, tekan Submit. Tunggu beberapa saat hingga ada notifikasi email aktivasi dari BPRD Jakarta agar dapat login. Bila berhasil login, pilih menu PKB lalu pilih menu pelayanan.
Halaman formulir lapor jual kendaraan bermotor. Foto: dok. Pajakonline.jakarta.go.id
Pilih layanan permohonan lapor jual. Pada tahap ini, pemilik kendaraan perlu mengunggah beberapa dokumen kendaraan yang sebelumnya disiapkan. Verifikasinya perlu waktu 2x24 jam. Bila ada kendala, pemilik bisa menghubungi call center 0804-1222-773.
ADVERTISEMENT
“Semua proses lapor jual ini tidak dipungut biaya alias gratis. Jadi, pemohon tidak perlu khawatir,” pungkasnya.