Cara dan Syarat Pembuatan SIM D Bagi Penyandang Disabilitas

13 Maret 2023 9:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menandatangani nota kesepakatan dengan Polrestabes Kota Semarang terkait SIM D untuk kaum disabilitas.  Foto:  Pemkot Semarang
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menandatangani nota kesepakatan dengan Polrestabes Kota Semarang terkait SIM D untuk kaum disabilitas. Foto: Pemkot Semarang
ADVERTISEMENT
Penyandang disabilitas yang ingin mengendarai kendaraan pribadi di jalan raya turut wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Bila mengendarai sepeda motor, wajib punya SIM D. Sedangkan D1 untuk mengendarai kendaraan roda empat setara SIM A.
ADVERTISEMENT
Secara umum, pembuatannya hampir sama tetapi ada sedikit perbedaan. Salah satunya wajib membuat permohonan tertulis dari Satlantas terdekat di tempat tinggal.
“Bisa membawa surat keterangan sehat dan keterangan mampu mengendalikan kendaraan bermotor dari dokter. Wajib bisa baca dan tulis juga,” ungkap Kepala Seksi Pembinaan dan Pelayanan (Kasibinyan) SIM Ditregident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri kepada kumparan beberapa waktu lalu.
“Mampu melihat, mendengar dan tidak buta warna. Suratnya nanti dibawa dan dilampirkan. Tentunya, ini untuk keselamatan bersama,” sambungnya.
Sejumlah peserta pawai menggunakan motor modifikasi dalam acara 'Menuju Disabilitas Merdeka'. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Persyaratan lainnya untuk membuat SIM D dan D1 yaitu berusia minimal 17 tahun. Pemohon juga perlu melengkapi persyaratan administratif berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk) hingga mengisi formulir permohonan SIM.
Setelah semua persyaratan dipenuhi, polisi akan melakukan pemeriksaan kesehatan kembali seperti pendengaran, fisik hingga perawakan. Kemudian, masuk ke tahap tes psikologi.
ADVERTISEMENT
“Setelah dinyatakan lolos baru masuk uji teori. Itu sama saja seperti pemohon SIM lainnya seperti pengetahuan akan lalu lintas, rambu-rambu dan bagaimana cara bersikap saat di jalan,” katanya.
Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Setelah dinyatakan lolos uji teori, pemohon SIM akan melakukan uji praktik untuk melihat kemampuan berkendara.
“Motornya nanti menggunakan yang sudah dimodifikasi untuk SIM D atau yang sudah disesuaikan. Kalau mobil tergantung ketersediaan Satpas terkait,” katanya.
Setelah dinyatakan lolos, SIM D maupun D1 akan dikeluarkan oleh Satpas SIM. Biaya penerbitan untuk SIM D maupun SIM D1 berkisar Rp 50 ribu. Untuk perpanjangan, pemilik dikenakan biaya Rp 30 ribu.
“Setelah diterbitkan, penyandang disabilitas memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan pengguna jalan raya lainnya. Harus mematuhi peraturan lalu lintas agar semua selamat dan tidak terjadi kecelakaan,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT