Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya resmi meluncurkan 11 unit kendaraan yang dilengkapi kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE mobile , Selasa (13/12). Sistem tilang elektronik ini sebelumnya sudah diuji coba di jalanan pada pekan lalu.
ADVERTISEMENT
“Menyambut Ulang Tahun Polda Metro Jaya yang ke 73, 11 unit kendaraan ETLE mobile diluncurkan. Ini untuk meneruskan perintah Kapolri untuk tidak melakukan tilang manual ,” ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di kawasan Jakarta.
Nantinya, sebanyak 11 unit kendaraan ETLE mobile akan tersebar di berbagai ruas jalan di Jakarta. Selain di Jakarta, ETLE mobile ini sudah diuji coba di Tangerang Selatan. Pengembangannya sendiri dilakukan bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Penambahan sebanyak 60 kendaraan yang dilengkapi kamera ETLE mobile akan dilakukan dan mulai bertugas pada Januari 2023 dan berpatroli di 70 titik,” jelasnya.
Berdasarkan data uji coba, pelanggaran terbanyak yang terekam oleh ETLE mobile merupakan pengendara yang tidak memakai helm saat berkendara hingga berkendara sambil bermain handphone.
ADVERTISEMENT
“Penerapannya sudah menggunakan AI sehingga secara otomatis akan langsung merekam pelanggaran yang terjadi. Sehingga, penegakan hukum lebih transparan dan adil,” imbuhnya.
Cara Kerja ETLE Mobile
Petugas akan melakukan patroli menggunakan kendaraan yang sudah dilengkapi ETLE di tempat yang belum terpasang kamera ETLE statis. Nantinya, polisi yang tengah bertugas bisa melihat langsung tampilan kamera menggunakan monitor yang ditempel di dashboard.
ETLE mobile dapat mendeteksi pelanggaran ganjil genap, pengendara sepeda motor tanpa helm, melawan arus, hingga tak menaati rambu dan marka jalan.
Pemotretan pelanggaran akan dilakukan secara otomatis. Nantinya, polisi yang bertugas perlu menyortir pelanggaran terlebih dahulu sebelum dikirim ke back office.
Setelah diverifikasi, foto pelanggaran akan dikirim ke back office untuk dilakukan verifikasi data berdasarkan pelat nomor kendaraan. Surat konfirmasi akan dicetak dan dikirim ke alamat pelanggar lalu lintas yang berada di pelat nomor.
Pelanggar perlu melakukan konfirmasi dan pembayaran denda tilang. Bila tidak dilakukan, blokir STNK akan diberlakukan oleh kepolisian. Pembayaran denda bisa melalui BRIVA (BRI Virtual Account) E-Tilang.
ADVERTISEMENT
Live Update