Cara Kerja Jalan Berbayar yang Bakal Diterapkan di Jakarta

4 Februari 2023 6:35 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kendaraan bermotor melintasi gerbang jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (31/8). Foto: Jamal Ramadhan/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan bermotor melintasi gerbang jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (31/8). Foto: Jamal Ramadhan/Kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menerapkan jalan berbayar atau ERP (Electronic Road Pricing). Rancangan peraturan daerahnya ditargetkan rampung pada akhir tahun ini.
ADVERTISEMENT
Kepala UP Sistem JBE Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Zulkifli mengungkapkan aturan jalan berbayar akan berlaku bagi mobil dan motor.
“Menurut kajian yang kami lakukan bersama BPTJ, jalan berbayar ini mampu mengurangi angka kemacetan 10 hingga 30 persen,” katanya di Focus Group Discussion Jalan Berbayar Elektronik Rabu, (1/2).
Sejumlah kendaraan melintas di Jakarta. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ERP sendiri adalah sistem jalan berbayar secara elektronik pada kawasan, koridor atau ruas jalan tertentu bagi kendaraan yang melewatinya. Tujuannya agar terjadi pengendalian volume dan kecepatan pada lalu lintas di kawasan tersebut dan sekitarnya.
Sistem ini harus mampu mengenali kendaraan yang lewat dengan menggunakan teknologi intelligent traffic system (ITS), memberikan informasi tarif yang sesuai pada pengemudi, melakukan transaksi pembayaran.
Cara kerja ERP. Foto: dok. Istimewa
Selain itu, ERP juga harus bisa mengenali kendaraan yang tidak melakukan transaksi pembayaran yang sesuai hingga melaporkan pelanggaran tersebut kepada instansi yang berwenang untuk dapat dilanjutkan dengan penindakan hukum berupa tilang elektronik.
ADVERTISEMENT
“Saat ini, baru 67 persen saja data yang benar-benar menyatakan bahwa kepemilikannya sah. Harapannya sebelum diterapkan sudah ada 90 sampai 100 persen data yang teregistrasi,” terangnya.
Sejumlah kendaraan bermotor melintas di bawah Alat Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (9/1/2023). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
Teknologi ini punya berbagai jenis mulai dari Dedicated Short-Range Communication (DSRC), Radio Frequency Identification (RFID), Video Tolling yang terdiri dari ANPR (Automatic Number Plate Recognition) dan Global Positioning System (GPS) atau Global Navigation Satellite System (GNSS).
“Untuk teknologi akan diputuskan nanti setelah Raperda selesai. Namun, sistemnya ini punya kesamaan dengan MLFF (Multi Lane Free Flow) yang bakal diterapkan oleh BPJT nanti,” jelasnya.
Petugas mengontrol alat teknologi sistem jalan berbayar elektronik (ERP) di Jalan Merdeka Barat. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Bedanya, sistem ERP yang akan diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta punya sistem yang lebih open atau kompleks. Ini dikarenakan data kendaraan yang diperlukan cukup banyak.
ADVERTISEMENT
“Kalau MLFF kan hanya mobil dan truk saja. Sementara, di sistem ERP ini nanti akan ada motor sehingga data yang akan diperlukan cukup banyak. Makanya, tadi sedang ada pendataan kendaraan bermotor,” ujarnya.
Cantas, aplikasi untuk bayar tol tanpa berhenti atau MLFF (Multi Line Free Flow). Foto: Wendiyanto/kumparan
Jalan berbayar di Jakarta sendiri akan menggunakan aplikasi atau Electronic On Board Unit (E-OBU) pada smartphone sebagai sistem pembayaran maupun On Board Unit yang sudah disiapkan untuk dipasang di kendaraan.
Verifikasi datanya sendiri akan menggunakan koordinat lokasi realtime dari OBU atau E-OBU yang terpasang serta pelat nomor kendaraan yang terpotret oleh kamera gantry.
“Biayanya sendiri kalau dari Pak Kadishub kan bilang Rp 5 ribu sampai Rp 19 ribu. Nanti itu bisa berubah karena Perdanya masih dibahas. Kita menerima masukan-masukan dari masyarakat,” ujarnya.
Ilustrasi ERP. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Ada 25 ruas jalan dengan total panjang 54 kilometer yang bakal menerapkan jalan berbayar ERP dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik. Berikut ini adalah rinciannya:
ADVERTISEMENT