Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Cara Kerja Teknologi AVC yang Bisa Deteksi Golongan Kendaraan di Gerbang Tol
14 April 2022 13:30 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Automatic Vehicle Classification atau AVC adalah sebuah alat yang dapat menentukan jenis golongan pada setiap kendaraan yang melintas di sebuah gerbang tol atau gardu tol.
ADVERTISEMENT
Seperti yang diketahui, gardu tol di Indonesia terdapat dua jenis yakni khusus kendaraan kecil atau Golongan I kecuali bus yang biasanya ditandai dengan lajur khusus dan pembatas ketinggian.
Kemudian ada gardu tol biasa atau umum yang dapat dilintasi oleh berbagai jenis golongan kendaraan. Selain truk dan bus, mobil juga dapat melalui gardu tol ini. Pada jenis gardu tol inilah teknologi AVC berperan.
Contohnya yang terdapat pada ruas tol Trans Jawa yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk yang sudah mulai menggunakan teknologi ini sejak dua tahun yang lalu.
“AVC ini memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi setiap kendaraan berdasarkan parameter jumlah gandar, ban single atau double, dan kriteria lain dalam penggolongan kendaraan,” ujar Marketing and Communication Department Head Jasa Marga Trans Java Toll Road Regional Division, Tody Satria kepada kumparan (13/4).
ADVERTISEMENT
Penggunaan teknologi AVC ini dinilai dapat mempercepat sekaligus meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem transaksi di gerbang atau gardu tol karena dilakukan secara otomatis.
Adapun sampai tahun 2022 ini, PT Jasa Marga (Persero) Tbk telah menempatkan perangkat AVC pada sejumlah ruas tol di beberapa titik atau gardu tol. Di antaranya sebagai berikut.
Dengan teknologi AVC itulah terjawab mengapa gardu tol biasa atau umum mampu mengidentifikasi atau mengenali jenis kendaraan yang melintas sesuai dengan golongan yang telah ditentukan.
ADVERTISEMENT
Pembagian jenis golongan kendaraan di tol
Seperti yang diketahui, pengenaan tarif tol pada setiap kendaraan bermotor yang melintas di jalan tol telah dibagi sesuai dengan golongan kendaraannya. Ini mengacu pada Kepmen PU Nomor 370/KPTS/M/2007, tentang Golongan Jenis Kendaraan Bermotor pada Jalan Tol yang Sudah Beroperasi.
Di dalamnya dijelaskan bahwa kendaraan bermotor dibagi berdasarkan lima jenis golongan yang mengacu pada jumlah gandar atau as roda.
Golongan I untuk kendaraan kecil seperti sedan, jip, SUV, truk kecil/pick up, dan juga bus. Sedangkan untuk Golongan II ditujukan untuk truk dengan 2 gandar.
Sedangkan untuk Golongan III hingga V yang ditujukan bagi truk dengan jumlah gandar sesuai dengan angka golongannya.
***