Cara Mendapat Santunan Kecelakaan Lalu Lintas dari Jasa Raharja
ADVERTISEMENT
Korban kecelakaan lalu lintas di jalan atau ahli warisnya, ternyata punya hak mendapatkan dana santunan dari Jasa Raharja , sebagai pengganti kerugian kecelakaan.
ADVERTISEMENT
Itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16/PMK.010/2017, tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Lalu, bagaimana prosedurnya supaya santunan tersebut bisa cair?
Lapor polisi
Kepala PT. Jasa Raharja Kantor Perwakilan Tingkat 1 Bekasi Rio Ulin Mardin menyebutkan, kalau prosedurnya tak sulit. Pertama yang harus dilakukan korban atau keluarganya adalah, melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.
"Jadi bukti dasar kami adalah laporan dari kepolisian. Nantinya setelah lapor, nanti polisi yang melaporkan ke kami bahwa ada kecelakaan, baru kami beraksi dan menjemput ke rumah sakit," ucapnya saat ditemui acara Retrospeksi Road Safety, di Stadion Patriot Chandra Bagha Bekasi, Minggu (8/12).
Surat jaminan
Kemudian setelah proses pelaporan tersebut, pihak Jasa Raharja bakal memberikan surat jaminan ke rumah sakit --bila korban sedang menjalani proses perawatan.
ADVERTISEMENT
"Apabila pasien sudah selesai pengobatannya, biaya sudah ditanggung Jasa Raharja dan tinggal pulang saja, dan rumah sakit yang menagihkannya ke kami, seperti itu," tutur Rio.
Namun kata Rio, khusus untuk kecelakaan tunggal tidak akan mendapatkan santunan dana kecelakaan tersebut. Lalu bila dalam prosesnya ada hambatan, bisa langsung menghubungi call center Jasa Raharja di 1500020.
Besar santunan
Masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16/PMK.010/2017, tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, berikut lengkapnya pada tabel di bawah ini.
Dasar pemberian dana santunan
Pemberian dana santunan ini diambil dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang dipungut kepada pemilik kendaraan setiap tahunnya.
ADVERTISEMENT
Biayanya pembayaran ini dilakukan berbarengan ketika melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Besaran iurannya bisa dilihat di lembar STNK masing-masing, berdasarkan PMK yang sama Nomor 16/PMK.010/2017, pengganti PMK Nomor 36/PMK.010/2008.