Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Cara Menggunakan Segitiga Pengaman Jika Mogok di Jalan
22 Maret 2018 19:09 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
ADVERTISEMENT
Sebagai pengemudi kendaraan roda empat, pastinya banyak hal yang harus kamu pahami terkait etika di jalanan, soal memasang segitiga pengaman salah satu contohnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, ingat terlebih dahulu, segitiga pengaman merupakan salah satu perangkat keamanan yang keberadaanya wajib ada di kendaraan kamu. Fungsinya, sebagai peringatan ke pengguna jalan lain kalau ada kendaraan lain yang sedang mengalami masalah di depannya.
Nah, kapan segitiga merah ini harus dipasang?
Menurut Jusri Palubuhu, Pendiri sekaligus Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), seorang pengendara diharuskan untuk memasang segitiga pengaman apabila mendapati permasalahan di jalanan seperti mogok atau permasalah lain di area jalan yang berbahaya.
“Pada saat-saat seperti itu, segitiga berwarna merah itu harus dipasangkan, sebagai isyarat ke pengendara lain untuk mengetahui kalau kita sedang berhenti,” papar Jusri pada saat dihubungi kumparanOTO, Kamis (22/3).
Jusri menambahkan, pemasangan segitiga pengaman juga tidak boleh sembarangan, terlebih saat kondisi yang berbahaya. Kata Jusri, “untuk pasangnya juga enggak boleh asal pasang. Ada aturan-aturannya sendiri. Dan ini sifatnya wajib dipatuhi”.
ADVERTISEMENT
Adapun, aturan-aturan tersebut dibagi ke dalam dua kategori.
“Untuk di jalan-jalan non-tol, jalanan padat atau sesudah tikungan, pengendara wajib memasang segitiga pengaman setidaknya 25-30 meter dari posisi mobil berhenti. Lain hal pada saat pengendara berada di bahu jalan tol yang memiliki potensi kecelakaan sangat tinggi, pengendara harus memasangkan minimal dengan jarak 50-100 meter dari posisi mobil berhenti,” terang Jusri.
Ya, pada jalan tol, jarak pasang segitiga pengaman memang harus lebih jauh sebab pada jalan bebas hambatan ini mobil melaju dengan kecepatan yang lebih cepat (dibanding di jalanan non-tol) sehingga kemungkinan terjadinya kecelakaan lebih tinggi.
“Kendaraan yang melaju dengan cepat kan tidak bisa berhenti mendadak, kalau jarak segitiga pengaman terlau dekat, takutnya pengendara lain susah untuk mengendalikan kendaraanya, dan itu tentunya sangat fatal,” ujar pria penggemar moge itu.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No.72 Tahun 1993 Pasal 12 ayat 2 dijelaskan tentang 'Perlengkapan Kendaraan Bermotor', diatur juga mengenai kriteria segitiga pengaman yang sebaiknya digunakan untuk memberikan isyarat berhenti. Segitiga pengaman sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan, sebagai berikut:
- Berupa pelat segitiga sama sisi yang dibuat dari bahan yang tidak mudah berkarat dengan panjang sisi sekurang-kurangnya 0,40m dan tepinya berwarna merah yang lebarnya tidak kurang dari 0,50m dengan bagian dalam berlubang.
- Warna merah sebagaimana dimaksud, harus dapat memantulkan cahaya, pada waktu terkena sinar lampu, dan terakhir posisinya harus melintang jalan dengan sudut runcing menghadap ke atas, dan warna merah menghadap ke arah lalu lintas.
ADVERTISEMENT