Cara Perpanjang SIM Lewat Aplikasi SINAR dan Ambil Sendiri di Satpas

3 Mei 2021 3:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas menunjukkan aplikasi SIM Nasional Presisi Korlantas Polri (Sinar) saat peluncurannya untuk guna perpanjangan SIM secara daring di Jakarta, Selasa (13/4). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menunjukkan aplikasi SIM Nasional Presisi Korlantas Polri (Sinar) saat peluncurannya untuk guna perpanjangan SIM secara daring di Jakarta, Selasa (13/4). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Proses perpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) kini lebih mudah melalui aplikasi Digital Korlantas Polri pada menu SINAR atau SIM Nasional Presisi. Caranya mudah, setelah diunduh, pemohon kemudian harus melakukan registrasi awal.
ADVERTISEMENT
Langkahnya dengan memasukkan data nomor handphone untuk dapat kode OTP, lalu isi lengkap data sesuai identitas termasuk nomor induk kependudukan dan nama lengkap.
Setelah registrasi awal tersebut dilakukan, kemudian pemohon baru bisa menggunakan layanan SINAR untuk perpanjang SIM. Dilanjutkan pilih layanan perpanjang SIM, diteruskan pada pemilihan golongan SIM dan nomor SIM yang dimiliki.
Jangan lupa untuk mendaftarkan diri dan menyiapkan sejumlah dana untuk tes kesehatan melalui menu e-Rikkes, dan tes psikologi lewat menu e-Ppsi. Nantinya semua hasil tes tersebut akan terkoneksi dengan data perpanjangan SIM Anda di awal tadi.
Namun khusus tes kesehatan tetap dilakukan secara tatap muka melalui dokter yang telah ditunjuk kepolisian. Maka rekomendasinya lakukan tes kesehatan maksimal satu hari sebelum masa berlaku SIM habis.
ADVERTISEMENT
Proses perpanjangan SIM hampir selesai, pemohon SIM setelah dites kesehatan dan psikologinya kemudian memvalidasi hasil. Setelah itu pilih wilayah polda dan lokasi Satpas.
Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana mengatakan, pemilihan lokasi Satpas bertujuan agar memudahkan pemohon apabila memilih mengambilnya secara langsung.
SIM baru yang telah jadi di SIM Keliling. Foto: dok. Istimewa
Utamanya menjangkau masyarakat yang memang butuh SIM barunya cepat. Karena pengiriman SIM melalui Pos Indonesia tak dapat diprediksi sampai di rumahnya kapan. Namun tetap ada mekanisme tracking supaya senantiasa tahu lokasi 'pak pos'.
"Jadi memang selain dikirimkan melalui Pos Indonesia, bisa ambil sendiri dengan menunjukkan KTP atau kalau diwakilkan sertakan harus pakai surat kuasa," terangnya kepada kumparan beberapa waktu lalu.
Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Caranya juga mudah dan tak memakan waktu lama dijelaskan Agung. Bahkan memungkinkan tak terjadi kerumunan, sehingga tetap aman dan tetap menjunjung tinggi protokol kesehatan berupa menjaga jarak.
ADVERTISEMENT
"Di Satpas Daan Mogot itu ada loket perpanjang SIM, yang juga berfungsi sebagai drive thru, nggak perlu turun dari kendaraan hanya tunjukkan KTP untuk ambil SIM yang baru," jelasnya.
Agung menguraikan, aplikasi SINAR merupakan terobosan untuk menjawab tantangan era serba digital, kemudian juga sejalan dengan program peningkatan layanan publik yang dinamakan Presisi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
"Ini juga menjawab tantangan di masa pandemi untuk menjauhi kerumunan, dan perpanjang SIM dengan aplikasi ini juga menekan praktik percaloan," tuntasnya.