Cara Polisi Kenali Pelat Nomor Palsu di Jalan

27 Desember 2022 16:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mobil dengan pelant nomor polisi RF. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mobil dengan pelant nomor polisi RF. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Beberapa waktu terakhir akun laman Instagram NTMC Polri kerap menjaring kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu.
ADVERTISEMENT
Terbaru terjadi di Jakarta Timur. Polisi menghentikan mobil yang aslinya menggunakan pelat nomor merah, diganti pelat nomor dengan kombinasi RFN di akhirannya.
Polisi menunjukan STNK dan TNKB bernomer khusus palsu di Lobi Polres Jakarta Utara, Tanjung Priok, Selasa (27/8). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Lalu, bagaimana cara polisi bisa mengenali bahwa ada indikasi pelat nomor yang menempel di kendaraan yang tengah melaju palsu atau tidak sesuai aturan?
Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan, AKP Dicky Dwi Priambudi menjelaskan, polisi bisa mengenali pelat palsu dengan kasat mata.
“Kalau palsu akan terlihat dari ukurannya yang standar atau tidak. pewarnaannya rapi atau tidak, terus lambang Polantas, tulisan Korlantas Polri ada atau tidak dan lain sebagainya,” ungkapnya saat dihubungi kumparan, Senin (26/12).
Warna baru TNKB atau pelat nomor kendaraan pribadi. Foto: Korlantas Polri
Selain itu, bahan yang digunakan biasanya berbeda, pelat nomor asli berbahan aluminium alloy, sementara yang palsu menggunakan besi atau logam biasa. Hurufnya pun biasanya tidak terlalu dekat dan jauh.
ADVERTISEMENT
Pelat palsu kata Dicky juga memiliki cetak warna yang tidak sinkron dengan huruf yang timbul. Garis putih atau hitam juga bisa terlihat pada sisi terluar dari pelat yang asli.
“Bahan catnya juga kadang berbeda kalau warna dasar di pelat asli itu sedikit glossy dan merata. Selain itu, kita juga menelusuri kode-kode yang ada di pelat tersebut,” imbuhnya.
Petugas mencetak pelat nomor putih di kantor Samsat Solo, Jawa Tengah, Rabu (31/8/2022). Foto: Mohammad Ayudha/Antara Foto
Polisi memiliki catatan rumus kombinasi angka dan huruf yang berguna sebagai kode untuk menunjukkan identifikasi dan registrasi kendaraan.
Kode angka punya fungsi sebagai penunjuk jenis kendaraan, sedangkan kode huruf berfungsi sebagai penanda sub wilayah kendaraan bermotor.
“Kendaraan tersebut ketika dicek ternyata tidak sesuai dengan registrasinya di data kendaraan nasional akan terindikasi kalau memakai pelat nomor palsu,” terangnya.
Polisi sedang menjelaskan mekanisme tilang ETLE pelat nomor berbeda daerah. Foto: dok. NTMC Polri
Bila ketahuan memakai pelat nomor palsu, pemilik bisa terkena denda Rp 500 ribu atau denda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280.
ADVERTISEMENT
“Apabila ditemukan Perwira Pengendali di lapangan menggunakan pelat kendaraan palsu tentunya akan dilakukan tindakan tilang manual. Mekanismenya sama, akan dicek surat tilangnya lalu kita beri surat tilang selip biru,” pungkasnya.