Carnet de Passages en Douane, Paspor Kendaraan Supaya Bisa Keliling Dunia

2 Desember 2020 18:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tips Touring Motor Dengan Pasangan Foto: dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tips Touring Motor Dengan Pasangan Foto: dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Sebagian pemotor tentu punya keinginan bisa motoran atau touring hingga ke luar negeri. Bagi yang tertarik, tentunya harus menyiapkan SIM Internasional dan paspor 'khusus' kendaraan.
ADVERTISEMENT
Ya, paspor tersebut dinamakan Carnet de Passages de Douane. Biar lebih singkat dan mudah, dokumen ini sering disebut sebagai CPD Carnet.
Carnet de Passages en Douane. dok. lostandcurious
CPD Carnet merupakan syarat hukum yang wajib dimiliki untuk keliling dunia atau melintasi batas negara menggunakan kendaraan pribadi lewat jalur darat. Untuk mendapatkannya, harus menjadi anggota Ikatan Motor Indonesia (IMI).
"Di Indonesia paspor kendaraan tersebut yang mengeluarkan IMI, karena IMI asosiasi otomotif yang terafiliasi dengan FIA, dan FIA yang mengeluarkan sesuai konvensi UN Annex 1 1954," jelas Ketua Umum IMI, Sadikin Aksa kepada kumparan, Rabu (2/12).
Carnet de Passages en Douane. dok. Apochi
Seperti paspor, CPD Carnet ditentukan berdasarkan jumlah lembar dokumen. Untuk CPD 20 lembar harganya Rp 2,5 juta dan 40 lembar Rp 4,5 juta. Sedangkan masa berlakunya satu tahun dan bisa diperpanjang untuk satu kali.
ADVERTISEMENT
Kemudian setiap penerbitan CPD Carnet, pemohon harus menyetorkan uang jaminan yang besarnya 25 persen dari nilai kendaraan. Hal ini digunakan guna menutup biaya manakala kendaraan tidak kembali ke Indonesia.
Ilustrasi berkendara berkelompok atau touring komunitas. Foto: Istimewa
Namun apabila sudah kembali ke tanah air, uang jaminan dikembalikan penuh.
"Jadi kalau mau keluar negeri contoh ke Singapura, mau mobil atau motor yang telah memiliki registrasi di Indonesia, itu boleh touring di sana, ada paspornya yang diregistrasi formal bea cukai kustomnya mereka, dengan dokumen (CPD Carnet) ini mereka menerima," tambah Sadikin.
Carnet de Passages en Douane. dok. carseurope.net
Proses pembuatan CPD Carnet memakan waktu maksimal dua pekan.

Tahapan pembuatan Carnet de Passages de Douane

1. Mengisi form permohonan secara lengkap dan membeli blangko dokumen CPD Carnet
ADVERTISEMENT
2. Menunjukkan Paspor, SIM dan KTA IMI yang asli dan masih berlaku, serta menyerahkan salinannya (bagi yang belum mempunyai KTA IMI bisa mengurusnya di sekretariat IMI sesuai dengan domisili dengan uang pendaftaran Rp 150 ribu)
3. Menunjukkan faktur pembelian motor, BPKB dan STNK kendaraan yang asli dan masih berlaku serta menyerahkan salinannya
4. Menunjukkan kendaraan yang akan mempergunakan fasilitas CPD, serta menyerahkan foto kendaraan, foto nomor mesin dan foto nomor rangka, masing-masing ukuran 8X13Cm
5. Menyerahkan surat persetujuan pemeriksaan fisik dan blangko dokumen CPD Carnet
6. Membayar uang jaminan penerbitan CPD dan akan dikembalikan ketika kembali ke tanah air sekaligus mengembalikan CPD Carnet Ke IMI.
Ilustrasi berkendara berkelompok atau touring komunitas. Foto: Istimewa
CPD Carnet berlaku di beberapa negara meliputi: Malaysia, Singapura, Bangladesh, Sri Langka, Thailand, India, Pakistan, Jepang, Lebanon, Oman, Kuwait, Mesir, Qatar, Uni Emirat Arab, dan Syria,
ADVERTISEMENT
Belum selesai, CPD Carnet juga diakui di Kanada, Argentina, Chili, Columbia, Kosta Rika, Ekuador, Paraguay, Peru, Uruguay, Venezuela, Italia, Denmark, Finlandia, Yunani, Italia, Turki, Belgia, Botswana, Kenya, Libya, Malawi, Namibia, Afrika Selatan, Sudan, New Zealand, dan Australia.