Catat, 10 Provinsi yang Sedang Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

22 Oktober 2020 15:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor. Foto: Bagas Putra Riyadhana
ADVERTISEMENT
Pajak kendaraan bermotor jadi salah satu kewajiban yang harus dibayarkan pemilik mobil dan motor.
ADVERTISEMENT
Sayangnya, situasi perekonomian yang sedang lesu akibat pandemi COVID-19, membuat beberapa orang belum bisa membayarkan pajak kendaraannya dan mengakibatkannya terkena denda.
Karena kondisi itu, beberapa daerah di Indonesia pun kembali menghadirkan program keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Berdasarkan penelusuran kumparan, setidaknya ada 10 Provinsi di Indonesia yang menghadirkan program tersebut. Mana saja Provinsi itu? Berikut kumparan sajikan informasi lengkapnya.
Ilustrasi Pajak Kendaraan Foto: Istimewa

1. Jawa Barat

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat kembali menghadirkan program Triple Untung+, yang memberikan berbagai keringanan bagi para pemilik mobil dan motor di Jawa Barat.
Ada 6 program keringanan yang ditawarkan Bapenda Jawa Barat, berikut lengkapnya.
ADVERTISEMENT
Program Triple Untung+ ini berlaku dari 1 Agustus 2020 lalu hingga 23 Desember 2020 mendatang.

2. Jawa Tengah

Selanjutnya ada Provinsi Jawa Tengah yang hanya menghadirkan program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor. Program itu berlaku dari 19 Oktober 2020 hingga 19 Desember 2020 mendatang.

3. Yogyakarta

Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta juga menghadirkan program penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Masa berlaku program keringanan ini hingga 31 Desember 2020.

4. Jawa Timur

Tak ketinggalan, Bapenda Jawa Timur juga menghadirkan program keringanan dan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Adapun keringanan yang diberikan, berupa bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor, bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, serta bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya.
ADVERTISEMENT
Program untuk arek-arek Jawa Timur ini, berlaku sejak 1 September hingga 28 November 2020 mendatang.

5. Sumatera Selatan

Bergeser ke Pulau Sumatera, terdapat Bapenda Sumatera Selatan yang juga menghadirkan program keringanan dan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Pada program ini, keringanan yang diberikan mencakup penghapusan denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor, penghapusan pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang menunggak lebih dari 1 tahun, serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua.
Sayangnya, masa berlaku program ini akan segera berakhir pada 31 Oktober 2020 mendatang.

6. Riau

Masih dari Pulau Sumatera, ada Bapenda Riau yang juga menawarkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan. Ada 2 program yang dihadirkan, yakni bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor dan diskon 50 persen pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya.
ADVERTISEMENT
Program ini berlaku mulai 1 Oktober lalu hingga 15 Desember 2020 nanti.

7. Sulawesi Selatan

Provinsi Sulawesi Selatan rupanya juga menghadirkan program keringanan dan pemutihan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Program yang berlaku sejak 30 September hingga 23 Desember 2020 ini memberikan keringanan berupa bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor dan bebas tarif Pajak Progresif.

8. Sulawesi Utara

Berikutnya ada Provinsi Sulawesi Utara yang turut meramaikan program keringanan dan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program yang dihadirkan oleh Bapenda Sulawesi Utara ini ada 5 macam. Berikut lengkapnya.
ADVERTISEMENT
Adapun, masa berlaku program ini hingga 23 Desember 2020.

9. Sulawesi Tenggara

Provinsi berikutnya yang memberikan keringanan atau pemutihan pajak kendaraan bermotor, yakni Sulawesi Tenggara. Terdapat 3 keringanan yang diberikan hingga 31 Desember 2020 mendatang, yaitu pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, pengurangan dan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor, serta pengurangan dan penghapusan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya.

10. Papua Barat

Terakhir, ada Provinsi Papua Barat yang turut menghadirkan program keringanan dan pemutihan pajak mobil dan motor. Kali ini, program yang ditawarkan oleh Bapenda Papua Barat tersebut meliputi, bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua.
Menyoal masa berlaku program keringanan di Provinsi Papua Barat ini, berlaku hingga 31 Desember 2020.
ADVERTISEMENT
Nah itu tadi 10 provinsi yang kembali menghadirkan berbagai program keringanan dan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Jadi, jangan menunda lagi untuk membayar, ya.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)