Catat, 10 Titik Ruas Tol yang Akan Diberlakukan Tilang Elektronik

23 September 2019 17:57 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kamera yang dapat digunakan untuk tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di jalur Bus Transjakarta. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kamera yang dapat digunakan untuk tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di jalur Bus Transjakarta. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan beroperasi di sejumlah titik di ruas jalan bebas hambatan. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir, ETLE atau yang lebih dikenal dengan tilang elektronik ini akan berlaku mulai Oktober 2019.
ADVERTISEMENT
Saat dihubungi kumparan, Nasir menyebut bahwa untuk tahap awal akan ada 10 titik kamera yang siap merekam pelanggaran. Penerapan tilang elektronik ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran untuk tertib berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan.
“Ini bagian salah satu pencegahan kecelakaan lalu lintas dengan korban fatalitas yang lebih banyak. Misalnya, kejadian seperti di Tol Cipali kemarin, ini adalah langkah lain untuk melakukan proses penegakan dan mengurangi tindak pidana tersebut,” ucap Nasir saat dihubungi kumparan, Senin (23/9).
Kendaraan melintas di ruas tol dalam kota Jakarta di kawasan Semanggi, Jakarta, Jumat (15/3/2019). Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Saat ini, lanjut Nasir, Ditlantas Polda Metro Jaya dan PT Jasa Marga masih melakukan kajian terkait pengaplikasian kamera untuk ETLE.
“Fokusnya akan menindak kendaraan over speed dan pelanggaran lain,” imbuhnya.
Di samping itu, adanya ETLE ini tentu akan menindak pelanggaran yang lumrah terjadi di jalan tol, seperti memanfaatkan bahu jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, dan mengakses gawai sembari berkendara.
ADVERTISEMENT
Berikut adalah 10 ruas jalan tol yang akan dipasang kamera ETLE: