Catat, 28 Mobil di Bawah 1.500 Cc Ini Tak Kena Diskon PPnBM

1 Maret 2021 14:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pembelian mobil baru. Foto: dok. Auto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembelian mobil baru. Foto: dok. Auto
ADVERTISEMENT
Kebijakan diskon PPnBM mobil mulai berlaku 1 Maret 2021. Ada dua payung hukum, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 20 tahun 2021 dan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Potongan pajak PPnBM yang diberikan berbeda-beda setiap periodenya, sampai 10 bulan ke depan.
- Periode pertama (Maret-Mei) diskon PPnBM 100 persen, artinya 0 persen PPnBM yang dibayarkan pembeli
- Periode kedua (Juni-Agustus) diskon PPnBM 50 persen, artinya 50 persen PPnBM yang dibayarkan pembeli
- Periode ketiga (September-Desember) diskon PPnBM 25 persen, artinya 75 persen PPnBM yang dibayarkan pembeli.
Secara garis besar mobil yang mendapatkan insentif ini punya kapasitas mesin di bawah 1.500 cc, berpenggerak 4x2, dan diproduksi di Indonesia dengan local purchase 70 persen.
Biar tak bingung, pemerintah juga menerbitkan daftar mobil yang beruntung mendapatkan diskon ini, jumlahnya ada 21 mobil. Berikut daftarnya.
Ini daftar mobil yang mendapat diskon PPnBM mobil baru. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
Nah supaya tidak salah pilih, Anda rasanya perlu mengetahui daftar mobil penumpang non mewah di bawah 1.500 cc yang tak mendapat diskon PPnBM. Berikut selengkapnya:
ADVERTISEMENT
Daihatsu
- Daihatsu Ayla - Daihatsu Sigra - Daihatsu Granmax Pikap - Sirion
DFSK
- DFSK Glory 560 - Gelora Blind Van - Gelora Minibus
Honda
- Honda Brio Satya - Honda City - Honda Jazz - Honda Civic Hatchback
Hyundai
- Hyundai Grand i10
Kia
- Kia Picanto - Kia Rio - Kia Seltos
Mazda
- Mazda2
Morris Garage
- MG HS - MG ZS
Mitsubishi
- Eclipse Cross
Renault
- Renault Triber - Renault Kwid Climber
- Ignis - Baleno - Suzuki S-Cross - APV
- Cortez - Almaz - Formo