Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Semua kendaraan bermotor, baik mobil dan motor ketika digunakan wajib dilengkapi dengan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB )sebagai identitas legal kendaraan.
ADVERTISEMENT
Namun, karena beberapa alasan ada pemilik kendaraan yang melakukan modifikasi tampilan pelat nomornya. Seperti contohnya adalah mewarnai ulang, memberikan sticker, hingga mengubah bentuk huruf dan angkanya.
Merespons ini, Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, pelat nomor yang tidak sesuai standar atau ketentuan bisa kenakan denda sesuai undang-undang.
"Tidak diperbolehkan (modifikasi) karena melanggar aturan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Polri," jelas Fahri saat dihubungi kumparan beberapa waktu lalu.
Fahri melanjutkan, bagi pengendara yang kedapatan melanggar dengan melakukan modifikasi pelat nomor bisa dikenakan pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
UU tersebut berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak di pasang TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,".
Setidaknya ada 7 modifikasi pelat nomor yang jadi sasaran empuk pihak kepolisian, dilansir dari Instagram Divisi Humas Polri.
ADVERTISEMENT
1. Angka TNKB yang diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca.
2. TNKB ditempel logo/stiker/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi.
3. Huruf TNKB diubah seperti huruf digital.
4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.
5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar/terlalu kecil)
6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit untuk dibaca.
7.TNKB diubah warna dan ditutup mika sehingga warna berubah.
Sementara itu yang sedang viral adalah pengendara motor yang mengubah bentuk, ukuran, dan huruf menyerupai pelat nomor negara Thailand. Fahri menegaskan, polisi bisa menindak dengan tegas pelanggaran tersebut.
Agar tak berurusan dengan hukum pastikan pelat nomor kendaraan Anda sesuai dengan peraturan atau paling tidak jangan mengubah bentuk asli dari TNKB yang diterbitkan pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 12:00 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini