Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM , resmi diundangkan pada 19 Februari 2021.
ADVERTISEMENT
Beleid ini menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Ada 47 pasal dan yang menarik adalah adanya penggolongan baru untuk golongan SIM C . Kini tak lagi satu jenis, tapi ada SIM CI dan CII.
Berikut detailnya.
Penggolongan SIM C pada pasal 3 ayat 2 huruf g sampai i
- SIM C, berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc
- SIM CI , berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai 500 cc, atau yang menggunakan daya listrik
- SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau yang menggunakan daya listrik.
Cara mendapatkan SIM C ada pada pasal 3 ayat 8
- Untuk dapat memiliki SIM CI harus memenuhi ketentuan:
ADVERTISEMENT
a. Memiliki SIM C
b. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan.
- Untuk dapat memiliki SIM CII harus memenuhi ketentuan:
a. Memiliki SIM CI
b. SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.
Selain itu perlu dicatat, ada perbedaan usia penerbitan untuk SIM C.
- SIM C usia paling rendah 17 tahun
- SIM CI usia paling rendah 18 tahun
- SIM CII usia paling rendah 19 tahun