Catat, Begini Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja

7 Mei 2021 10:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PT Jasa Raharja. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri
zoom-in-whitePerbesar
PT Jasa Raharja. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri
ADVERTISEMENT
Situasi pandemi COVID-19 dan semakin gencarnya era digitalisasi, membuat asuransi kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaiknya bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT
Terbaru, Jasa Raharja menghadirkan pelayanan klaim asuransi kecelakaan lalu lintas secara online, yang bertujuan memudahkan keluarga korban.
“Jasa Marga sudah membuka sistem pengajuan secara online yaitu melalui program JRku. Ada aplikasinya bisa diunduh melalui Android dan iOS. Jadi bisa mengajukan permohonan santunan melalui aplikasi itu,” jelas Direktur Utama PT Jasa Raharja, Budi Rahardjo Slamet dalam acara media gathering virtual, Kamis (6/5/2021).
Kehadiran layanan aplikasi JRku ini, diharapkan semakin mempermudah masyarakat yang membutuhkan klaim asuransi terhadap anggota keluarganya yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Jasa Raharja untuk mengajukan klaim asuransi kecelakaan.
Meski sudah jauh lebih mudah, dalam penggunaannya masyarakat masih harus melengkapi beberapa dokumen yang dibutuhkan. Mulai dari dokumen pribadi korban seperti Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, hingga surat keterangan dari fasilitas kesehatan.
ADVERTISEMENT
“Kalau korban meninggal dunia, misal istrinya yang menjadi ahli waris, maka harus menunjukkan surat nikah, KTP, serta kartu keluarga. Kemudian kalau korban mengalami luka-luka, cukup KTP-nya dan kalau korban dirawat di rumah sakit, pada saat masuk rumah sakit sudah otomatis data itu terinput ke Jasa Raharja. Karena saat ini kami sudah terkoneksi dengan hampir 90 persen rumah sakit di Indonesia,” beber Budi.
Adapun besaran santunan yang berhak didapatkan korban kecelakaan lalu lintas, berbeda-beda. Untuk korban yang meninggal dunia, berhak mendapatkan santunan senilai Rp 50 juta per orang, serta mendapatkan juga tambahan biaya penggantian penguburan bagi yang tidak memiliki ahli waris, sebesar Rp 4 juta.
Sementara untuk korban yang mengalami cacat tetap, santunannya maksimal Rp 50 juta per orang. Lalu untuk korban yang mengalami luka ringan dan diharuskan dirawat di rumah sakit, mendapatkan santunan maksimal Rp 20 juta per orang.
Ilustrasi tabrakan mobil. Foto: Pixabay
Ada juga tambahan penggantian biaya P3K sebesar Rp 1 juta dan penggantian biaya ambulans, sebesar Rp 500 ribu.
ADVERTISEMENT
“Untuk korban yang mengalami luka-luka dan di rawat di rumah sakit, keluarga korban tidak perlu mengeluarkan biaya. Nanti pihak rumah sakit yang akan menagih ke Jasa Raharja. Selanjutnya Jasa Raharja akan mentransfer kepada rumah sakit sebesar biaya yang dikeluarkan,” beber Budi.
Dalam komunikasi pelayanan antara Jasa Raharja dan rumah sakit, akan melalui aplikasi Sivera. Pada aplikasi tersebut, nantinya akan menampilkan biaya apa saja yang harus dibayarkan Jasa Raharja terhadap perawatan dari korban kecelakaan lalu lintas di rumah sakit.
“Itu akan terintegrasi, nanti berjalan terus itu setiap hari, akan ketahuan berapa obat yang digunakan setiap hari, kemudian biayanya, atau misalkan perlu pengecekan laboratorium atau rontgen, itu nanti terdata semua di situ,” ungkap Budi.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Budi menambahkan, apabila pada pelaksanaannya ternyata biaya yang dikeluarkan rumah sakit untuk melakukan perawatan terhadap korban kecelakaan lalu lintas melebihi angka Rp 20 juta, maka biaya selanjutnya akan dilimpahkan ke BPJS Kesehatan.
Aplikasi JRku Jasa Raharja. Foto: dok. JRku

Mekanisme Klaim Melalui Aplikasi JRku

Menyoal cara pengajuan secara online, masyarakat harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi JRku di Google Play Store atau App Store. Setelah itu lakukan registrasi dengan menggunakan akun Facebook atau akun Google.
Bila melakukan registrasi dan terverifikasi, masyarakat bisa memilih santunan online pada halaman pertama. Dilanjutkan dengan memasukkan data nomor induk kependudukan dari KTP korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas serta data dokumen lainnya.
Aplikasi JRku Jasa Raharja. Foto: dok. JRku
Apabila data korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas sudah terdaftar oleh pihak Kepolisian, maka data tersebut akan secara otomatis ada di aplikasi JRku.
ADVERTISEMENT
Sementara bagi yang belum terdaftar, maka bisa memasukkan data korban di form pengajuan santunan. Bila sudah, selanjutnya sistem akan melakukan pengecekan data dan verifikasi.
Jika seluruh data telah terpenuhi dan dianggap sah oleh sistem, maka selanjutnya pengajuan klaim pun akan diproses oleh Jasa Raharja. Adapun uang santunannya, nantinya akan secara otomatis terbayarkan ke pihak rumah sakit bagi yang mengalami luka, atau ditransfer ke ahli waris bagi yang meninggal dunia.
***