Catat, Cara Mendapat Santunan Kecelakaan Lalu Lintas dari Jasa Marga

kumparanOTOverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi kecelakaan mobil. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kecelakaan mobil. Foto: Pixabay

Korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapat santunan wajib dari Jasa Raharja, walaupun memang harus menagihnya terlebih dahulu. Ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017 Pasal 3 Ayat 1.

Dana tersebut diambil dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ, yang dibayarkan para pemilik kendaraan setiap tahunnya.

Namun perlu dipahami, SWDKLLJ hanya untuk memberikan perlindungan/jaminan bagi pihak ketiga yang mengalami kecelakaan akibat penggunaan kendaraan bermotor tersebut.

Bila ada dua kendaraan mengalami kecelakaan, masing-masing korban saling menanggung. Misalnya pengendara A dan B mengalami kecelakaan, SWDKLLJ pengendara A digunakan untuk menanggung pengemudi B, begitu sebaliknya.

Jadi artinya pada kecelakaan tunggal, tak ada pihak lain --yang terlibat kecelakaan-- yang menanggung kecelakaan pihak lain.

Sekadar informasi, pihak ketiga yang dimaksud dalam hal ini, yakni korban yang mengalami kecelakaan, sementara untuk pihak kedua adalah yang membayar santunan, dan pihak pertama, yaitu Jasa Raharja.

Besaran santunan SWDKLLJ

Santunan dana kecelakaan lalu lintas jalan. Foto: Istimewa

a. Ahli waris dari korban yang meninggal dunia berhak atas santunan sebesar Rp 50 juta.

b. Korban yang mengalami cacat tetap, berhak atas santunan yang besarnya dihitung berdasarkan angka persentase sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 dari besar santunan meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada huruf a.

c. Korban yang memerlukan perawatan dan pengobatan berhak atas santunan berupa:

  1. Penggantian biaya perawatan dan pengobatan dokter paling banyak Rp 20 juta.

  1. Biaya ambulans atau kendaraan yang membawa korban ke fasilitas kesehatan paling banyak Rp 500 ribu.

  1. Biaya pertolongan pertama pada kecelakaan paling banyak Rp 1 juta.

Bagi Anda yang tidak memiliki ahli waris tidak perlu khawatir. Sebab, hal tersebut juga sudah diatur dalam Pasal 4 PMK Nomor 16 Tahun 2017. Berikut lengkapnya.

'Dalam hal korban meninggal dunia akibat kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan dan tidak mempunyai ahli waris, kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp 4 juta.'

Prosedur pengajuan santunan SWDKLLJ

PT Jasa Raharja. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri

Meskipun setiap pemilik kendaraan memiliki hak untuk mengajukan klaim santunan dari SWDKLLJ-nya, sayangnya banyak orang yang masih belum memahami prosedur pengajuan santunan SWDKLLJ di Jasa Raharja.

Karena itu, berikut ini kumparan sajikan prosedur beserta dokumen apa saja yang harus disiapkan saat mengajukan klaim santunan SWDKLLJ di Jasa Raharja.

Sebelumnya perlu diketahui juga, hak Santunan menjadi gugur kadaluarsa jika:

  1. Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.

  1. Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hal dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja.

Korban luka-luka ringan

Ilustrasi tabrakan mobil. Foto: Pixabay

Bagi korban yang mengalami luka-luka ringan dan mendapatkan perawatan di rumah sakit, ada beberapa dokumen pendukung yang harus dipersiapkan saat mengajukan klaim santunan SWDKLLJ, berikut lengkapnya:

  • Surat laporan dari Kepolisian, lengkap dengan sketsa Tempat Kejadian Perkara

  • Kwitansi biaya perawatan rumah sakit, obat-obatan, dan keperluan perawatan lainnya yang asli dan sah dikeluarkan oleh Rumah Sakit

  • Fotokopi KTP korban

  • Surat kuasa dari korban apabila korban masih dalam perawatan, lengkap dengan KTP korban penerima santunan

  • Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke rumah sakit lain

Korban luka-luka berat hingga cacat fisik

Ilustrasi Kecelakaan Mobil Foto: dok. Istimewa

Sementara bagi korban yang mengalami luka-luka berat hingga cacat fisik, juga ada tambahan persyaratan dan dokumen lain yang harus dipenuhi, berikut lengkapnya:

  • Surat laporan dari Kepolisian, lengkap dengan sketsa Tempat Kejadian Perkara

  • Surat keterangan cacat fisik tetap dari dokter atau rumah sakit

  • Fotokopi KTP korban

  • Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat fisik tetap.

Korban luka-luka lalu meninggal dunia di Rumah Sakit

Ilustrasi Kecelakaan Motor Foto: dok. Istimewa

Selanjutnya bagi korban yang mengalami luka-luka lalu mendapatkan perawatan dan kemudian meninggal dunia, ada persyaratan dan dokumen yang berbeda dan wajib untuk dipenuhi, berikut lengkapnya:

  • Surat laporan dari Kepolisian, lengkap dengan sketsa Tempat Kejadian Perkara

  • Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit atau kelurahan

  • Fotokopi KTP korban berserta ahli waris

  • Fotokopi Kartu Keluarga korban

  • Fotokopi Surat Nikah bagi korban yang telah menikah

  • Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah

  • Kwitansi biaya perawatan rumah sakit, obat-obatan, dan keperluan perawatan lainnya yang asli dan sah dikeluarkan oleh Rumah Sakit

  • Fotokopi surat rujukan apabila korban sebelum meninggal dunia sempat mendapatkan rekomendasi pindah perawatan di Rumah Sakit lain

Korban meninggal dunia di lokasi kejadian

Sejumlah warga melihat mobil minibus yang ringsek setelah bertabrakan dengan mobil bus. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Terakhir, bagi korban yang langsung meninggal dunia di lokasi kejadian, juga ada persyaratan dan dokumen lain yang berbeda dan wajib untuk dipenuhi, berikut lengkapnya:

  • Surat laporan dari Kepolisian, lengkap dengan sketsa Tempat Kejadian Perkara

  • Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit atau kelurahan

  • Fotokopi KTP korban berserta ahli waris

  • Fotokopi Kartu Keluarga korban

  • Fotokopi Surat Nikah bagi korban yang telah menikah

  • Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah

Setelah seluruh persyaratan dan dokumen pendukung tersebut dipenuhi, korban atau ahli waris bisa langsung mendatangi kantor Jasa Raharja dan mengisi beberapa formulir, seperti:

  • Formulir pengajuan santunan

  • Formulir keterangan singkat kecelakaan

  • Formulir kondisi kesehatan korban

  • Keterangan ahli waris apabila korban tersebut meninggal dunia

Ilustrasi Jasa Raharja. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Apabila seluruh formulir tersebut telah diisi dengan sesuai, maka korban atau ahli waris bisa langsung menyerahkan kepada petugas di kantor Jasa Raharja untuk selanjutnya dilakukan proses pencairan santunan.

Adapun saat ini, lama proses pencairan dana santunan terbilang cepat, yakni hanya memakan waktu sekitar 1x24 jam saja.

***

(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)