Catat, Gerbang Tol di Jawa Tengah Ditutup, Cuma Kendaraan Ini yang Boleh Lewat

15 Juli 2021 10:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana kepadatan di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang saat libur panjang, Kamis (20/8). Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana kepadatan di Gerbang Tol Kalikangkung Semarang saat libur panjang, Kamis (20/8). Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Jawa Tengah memastikan bakal menutup 27 gerbang tol yang tersebar di seluruh wilayah Jawa Tengah mulai dari Brebes hingga Sragen pada 16 Juli hingga 22 Juli 2021.
ADVERTISEMENT
Dilakukannya penutupan gerbang tol ini bertujuan untuk membatasi mobilitas masyarakat yang berpotensi meningkat pada Hari Raya Idul Adha 20 Juli 2021 mendatang. Penutupan tidak hanya dilakukan pada gerbang keluar, namun juga gerbang masuk.
“Kami akan kunci seluruhnya, dengan harapan mereka tetap tinggal di rumah. Sehingga membatasi pergerakan seluruh masyarakat yang ada di Jawa Tengah atau luar Jawa Tengah. Sehingga diharapkan COVID-19 akan turun secara maksimal,” ujar Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Rudy Syafirudin SIK, SH, Rabu (14/7).
Meski dilakukan penutupan, Polda Jawa Tengah rupanya masih memberikan dispensasi bagi masyarakat atau kendaraan yang termasuk dalam kategori sektor kritikal dan esensial sesuai peraturan PPKM Darurat.
“Jadi yang termasuk dalam sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik, industri makanan dan minum, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, utilitas dasar seperti listrik dan air, serta pemenuhan kebutuhan pokok itu kami berikan jalur khusus dan silahkan masuk,” jelas Rudy.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat mengecek gerbang tol Kalikangkung Kota Semarang. Foto: Dok. Istimewa
Berikut yang termasuk dalam sektor kritikal dan esensial.
ADVERTISEMENT
Nantinya, setiap kendaraan yang termasuk dalam sektor esensial dan kritikal dan hendak keluar di 27 gerbang tol di wilayah Jawa Tengah itu, tetap diharuskan menunjukkan berbagai persyaratan perjalanan, sesuai aturan PPKM Darurat.
“Dari 27 titik penutupan kami jaga 24 jam oleh anggota, jadi nanti apabila ada pengguna kendaraan yang masuk dalam sektor tersebut, bisa menunjukkan surat pekerja dari masing-masing perusahaannya,” sambung Rudy.
Personel kepolisian mengarahkan sejumlah kendaraan untuk putar balik saat penyekatan mudik di pintu keluar Jalan Tol Pejagan, Brebes, Jawa Tengah. Foto: Oky Lukmansyah/ANTARA FOTO
Apabila telah memenuhi persyaratan, maka seluruh kendaraan itu pun diperbolehkan melintas. Namun bagi kendaraan yang tidak termasuk dalam kategori tersebut atau tidak bisa menunjukkan berbagai persyaratan itu, maka secara otomatis akan diminta putar balik atau dilarang keluar di gerbang tol wilayah Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT

Gunakan Stiker untuk Mempermudah Pemeriksaan

Nah, guna mempermudah petugas di lapangan dan para pengguna jalan agar tidak diperiksa berkali-kali, Kepolisian Jawa Tengah rupanya telah mempunya cara tersendiri, yakni dengan menggunakan stiker khusus.
“Pada saat nanti sudah kami berikan persetujuan (melintas), kami akan berikan stiker. Jadi khusus di Jawa Tengah kami memiliki stiker khusus, stiker ini nanti yang akan menentukan kalau kendaraan ini sudah diperiksa secara menyeluruh,” beber Rudy.
Dengan demikian, apabila kendaraan itu nantinya menemui pos pemeriksaan lainnya di jalur tol atau non tol, maka tidak perlu diperiksa lagi secara menyeluruh.
***