Catat, Ini 7 Titik Penyekatan Keluar-Masuk Kota Bandung

Merespons adanya larangan mudik pada lebaran Idul Fitri 2021, pemerintah Kota Bandung resmi menghadirkan sejumlah pos penyekatan di wilayah perbatasan.
Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Ricky Gustiadi mengungkapkan ada 7 titik pos penyekatan yang akan ditempatkan di pintu-pintu masuk kota Bandung dan yang berbatasan dengan Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, serta Kota Cimahi.
Berikut 7 titik pos penyekatan di Kota Bandung:
Gerbang Tol Pasteur
Gerbang Tol Pasir Koja
Gerbang Tol Kopo
Gerbang Tol Mochamad Toha
Gerbang Tol Buah Batu
Ledeng
Cibiru
Dihadirkannya 7 pos penyekatan ini, bertujuan untuk memilah kendaraan mana saja yang diperbolehkan masuk ke Kota Bandung.
“Teknis dari Kepolisian nanti akan menandai kendaraan yang layak lolos dan tidak, serta yang aglomerasi Bandung Raya atau dari luar,” jelas Ricky.
Lebih lanjut, kata Ricky, ada 2 kriteria yang membuat masyarakat atau kendaraan diperbolehkan masuk ke Kota Bandung, yakni berasal dari wilayah aglomerasi Bandung Raya, serta yang termasuk dalam 15 kendaraan yang diperbolehkan melintas sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 13 Tahun 2021. Berikut lengkapnya:
Kendaraan pelayanan kesehatan yang darurat
Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
Kendaraan dinas TNI / Polri
Kendaraan dinas jalan tol
Kendaraan pemadam kebakaran
Kendaraan ambulans
Kendaraan jenazah
Kendaraan khusus angkut barang, bukan penumpang
Kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok
Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan
Kendaraan pengangkut petugas operasional dan petugas penanganan COVID-19
Kendaraan repatriasi: mengangkut pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku
Kendaraan untuk kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping
Kendaraan untuk kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan 1 orang pendamping
Kendaraan untuk dinas mendesak ASN, BUMN, BUMD, TNI / POLRI, Karyawan Swasta yang wajib disertai dengan tanda tangan basah pimpinan lembaga / perusahaan.
Bagi Anda yang tidak termasuk dalam beberapa kriteria di atas, maka dapat dipastikan akan diminta untuk putar balik kembali ke kota asal.
Siap-siap Dikarantina
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, juga mengingatkan bagi masyarakat yang lolos di pos penyekatan dan diperbolehkan masuk ke Kota Bandung, akan dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.
Apabila terindikasi dalam keadaan tidak sehat atau mengalami gejala COVID-19, maka akan diminta untuk menjalani karantina.
“Idealnya kalau ada gejala (ringan), maka Satgas di wilayah itu akan menangani untuk isoman (isolasi mandiri). Tapi kalau mengkhawatirkan akan masuk ke faskes (fasilitas kesehatan),” beber Ema.
Terakhir, Ema juga mengingatkan agar masyarakat yang diizinkan masuk ke Kota Bandung, untuk selalu menerapkan protokol kesehatan ketat. Mulai dari memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
***
