Catat, Ini 7 Titik Penyekatan Keluar-Masuk Kota Bandung

kumparanOTOverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gerbang Tol Pasteur II.  Foto: Dok : PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi
zoom-in-whitePerbesar
Gerbang Tol Pasteur II. Foto: Dok : PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi

Merespons adanya larangan mudik pada lebaran Idul Fitri 2021, pemerintah Kota Bandung resmi menghadirkan sejumlah pos penyekatan di wilayah perbatasan.

Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Ricky Gustiadi mengungkapkan ada 7 titik pos penyekatan yang akan ditempatkan di pintu-pintu masuk kota Bandung dan yang berbatasan dengan Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, serta Kota Cimahi.

Berikut 7 titik pos penyekatan di Kota Bandung:

  • Gerbang Tol Pasteur

  • Gerbang Tol Pasir Koja

  • Gerbang Tol Kopo

  • Gerbang Tol Mochamad Toha

  • Gerbang Tol Buah Batu

  • Ledeng

  • Cibiru

Dihadirkannya 7 pos penyekatan ini, bertujuan untuk memilah kendaraan mana saja yang diperbolehkan masuk ke Kota Bandung.

“Teknis dari Kepolisian nanti akan menandai kendaraan yang layak lolos dan tidak, serta yang aglomerasi Bandung Raya atau dari luar,” jelas Ricky.

Sejumlah pengendara berhenti mengikuti isyarat lampu lalu lintas di lokasi penerapan tilang elektronik Persimpangan Pasteur-Sukajadi, Bandung, Jawa Barat. Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO

Lebih lanjut, kata Ricky, ada 2 kriteria yang membuat masyarakat atau kendaraan diperbolehkan masuk ke Kota Bandung, yakni berasal dari wilayah aglomerasi Bandung Raya, serta yang termasuk dalam 15 kendaraan yang diperbolehkan melintas sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 13 Tahun 2021. Berikut lengkapnya:

  • Kendaraan pelayanan kesehatan yang darurat

  • Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara

  • Kendaraan dinas TNI / Polri

  • Kendaraan dinas jalan tol

  • Kendaraan pemadam kebakaran

  • Kendaraan ambulans

  • Kendaraan jenazah

  • Kendaraan khusus angkut barang, bukan penumpang

  • Kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok

  • Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan

  • Kendaraan pengangkut petugas operasional dan petugas penanganan COVID-19

  • Kendaraan repatriasi: mengangkut pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku

  • Kendaraan untuk kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping

  • Kendaraan untuk kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan 1 orang pendamping

  • Kendaraan untuk dinas mendesak ASN, BUMN, BUMD, TNI / POLRI, Karyawan Swasta yang wajib disertai dengan tanda tangan basah pimpinan lembaga / perusahaan.

Bagi Anda yang tidak termasuk dalam beberapa kriteria di atas, maka dapat dipastikan akan diminta untuk putar balik kembali ke kota asal.

Suasana penutupan Jalan Asia Afrika di Bandung, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Agung Rajasa

Siap-siap Dikarantina

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, juga mengingatkan bagi masyarakat yang lolos di pos penyekatan dan diperbolehkan masuk ke Kota Bandung, akan dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.

Apabila terindikasi dalam keadaan tidak sehat atau mengalami gejala COVID-19, maka akan diminta untuk menjalani karantina.

“Idealnya kalau ada gejala (ringan), maka Satgas di wilayah itu akan menangani untuk isoman (isolasi mandiri). Tapi kalau mengkhawatirkan akan masuk ke faskes (fasilitas kesehatan),” beber Ema.

Petugas gabungan mengatur lalu lintas kendaraan dari luar kota saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Foto: Antara/Agung Rajasa

Terakhir, Ema juga mengingatkan agar masyarakat yang diizinkan masuk ke Kota Bandung, untuk selalu menerapkan protokol kesehatan ketat. Mulai dari memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

***