Catat, Ini 7 Titik Penyekatan Keluar-Masuk Kota Bandung

26 April 2021 10:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gerbang Tol Pasteur II.  Foto: Dok : PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi
zoom-in-whitePerbesar
Gerbang Tol Pasteur II. Foto: Dok : PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi
ADVERTISEMENT
Merespons adanya larangan mudik pada lebaran Idul Fitri 2021, pemerintah Kota Bandung resmi menghadirkan sejumlah pos penyekatan di wilayah perbatasan.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Ricky Gustiadi mengungkapkan ada 7 titik pos penyekatan yang akan ditempatkan di pintu-pintu masuk kota Bandung dan yang berbatasan dengan Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, serta Kota Cimahi.
Berikut 7 titik pos penyekatan di Kota Bandung:
Dihadirkannya 7 pos penyekatan ini, bertujuan untuk memilah kendaraan mana saja yang diperbolehkan masuk ke Kota Bandung.
“Teknis dari Kepolisian nanti akan menandai kendaraan yang layak lolos dan tidak, serta yang aglomerasi Bandung Raya atau dari luar,” jelas Ricky.
Sejumlah pengendara berhenti mengikuti isyarat lampu lalu lintas di lokasi penerapan tilang elektronik Persimpangan Pasteur-Sukajadi, Bandung, Jawa Barat. Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO
Lebih lanjut, kata Ricky, ada 2 kriteria yang membuat masyarakat atau kendaraan diperbolehkan masuk ke Kota Bandung, yakni berasal dari wilayah aglomerasi Bandung Raya, serta yang termasuk dalam 15 kendaraan yang diperbolehkan melintas sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 13 Tahun 2021. Berikut lengkapnya:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Bagi Anda yang tidak termasuk dalam beberapa kriteria di atas, maka dapat dipastikan akan diminta untuk putar balik kembali ke kota asal.
Suasana penutupan Jalan Asia Afrika di Bandung, Jawa Barat. Foto: ANTARA FOTO/Agung Rajasa

Siap-siap Dikarantina

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, juga mengingatkan bagi masyarakat yang lolos di pos penyekatan dan diperbolehkan masuk ke Kota Bandung, akan dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.
Apabila terindikasi dalam keadaan tidak sehat atau mengalami gejala COVID-19, maka akan diminta untuk menjalani karantina.
“Idealnya kalau ada gejala (ringan), maka Satgas di wilayah itu akan menangani untuk isoman (isolasi mandiri). Tapi kalau mengkhawatirkan akan masuk ke faskes (fasilitas kesehatan),” beber Ema.
Petugas gabungan mengatur lalu lintas kendaraan dari luar kota saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Foto: Antara/Agung Rajasa
Terakhir, Ema juga mengingatkan agar masyarakat yang diizinkan masuk ke Kota Bandung, untuk selalu menerapkan protokol kesehatan ketat. Mulai dari memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
ADVERTISEMENT
***