Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Catat, Ini 8 Ruas Jalan Jakarta yang Terapkan Ganjil Genap Mulai 12 Agustus 2021
10 Agustus 2021 19:05 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ditlantas Polda Metro Jaya akan kembali mengaktifkan sistem ganjil genap di Jakarta mulai 12 Agustus 2021. Aturan itu akan berlaku pada jam 06:00 hingga 20:00 WIB.
ADVERTISEMENT
"Penyekatan di 100 titik akan kita hentikan dan diganti dengan 3 cara bertindak yang baru terkait pengendalian mobilitas yakni ganjil genap di kawasan tertentu, pengendalian pengawasan, dan pengendalian mobilitas rekayasa lalu lintas," jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat konferensi pers, Selasa (10/8).
Karena aktifnya ganjil genap masih di suasana PPKM level 4, Sambodo mengatakan baru 8 ruas jalan saja yang memberlakukan aturan ganjil genap.
Nah sebagai pegangan ketika Anda berkendara di 12 Agustus nanti, berikut ini adalah 8 titik jalan yang memberlakukan pembatasan kendaraan ganjil genap:
Lebih lanjut, kata Sambodo, kemungkinan juga akan ada penambahan ruas jalan lagi. Namun lokasi mana yang akan diberlakukan masih dalam tahap pengkajian.
ADVERTISEMENT
"Nanti, kita akan lihat perkembangannya bagaimana," katanya kepada kumparan, Selasa (10/8).
Dia juga memastikan jika petugas tak akan melakukan tindakan tilang bagi para pengendara yang memasuki area gage tak sesuai ketentuan pelat nomor. Namun Sambodo mengingatkan tindakan putar balik akan diberlakukan bagi mereka yang melanggar.
"Karena ini sifatnya pembatasan mobilitas sehingga hanya kita putar balik. Nanti setelah PPKM selesai kita lihat lagi aturannya (kemungkinan tilang akan berlaku," ucapnya.