Catat, Ini Aturan Naik Angkutan Umum Selama PPKM Darurat

1 Juli 2021 17:28 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi jalur transjakarta. Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jalur transjakarta. Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo resmi memerintahkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Jawa dan Bali mulai 3 sampai 20 Juli 2021. Sejumlah ketentuan pembatasan aktivitas terkait PPKM Darurat telah diatur.
ADVERTISEMENT
Salah satunya kegiatan menggunakan transportasi umum atau angkutan umum dalam dokumen berjudul Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali, yang diungkap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan.
"Transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/7).
Perihal ini, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiadi mengatakan akan diatur dalam aturan turunan dari Kementerian Perhubungan. "Barusan baru dirapatkan, nunggu SE (Surat Edaran) Mendagri, terus SE Satgas, baru SE Kemenhub," katanya kepada kumparan.
Hanya saja bisa diartikan untuk mobil yang punya kapasitas angkut hingga 7 penumpang, hanya diperbolehkan mengangkut 4 sampai 5 orang. Lebih lanjut untuk mobil 5 penumpang, kapasitas maksimalnya 2 hingga 3 orang.
Penumpang mengenakan masker saat menggunakan angkutan kota (angkot). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Lebih lanjut untuk masyarakat yang akan melakukan perjalanan domestik pakai moda transportasi jarak jauh seperti bus, kereta api, hingga pesawat, persyaratannya lebih ketat lagi.
ADVERTISEMENT
Masyarakat wajib menunjukkan sertifikat sudah vaksin corona minimal dosis pertama, lalu bukti test antigen H-1. Adapun calon penumpang pesawat juga diminta menunjukkan hasil test PCR maksimal dua hari sebelum perjalanan.
"Penggunaan kartu vaksin ini tujuannya adalah untuk menghindari orang lain tertular dari kita atau sebaliknya. Dan juga untuk menambah orang mendapatkan vaksin. Karena dengan vaksin bisa melindungi kita dari serangan COVID-19," pungkas Menko Luhut.
Luhut juga menambahkan, dalam menjalankan protokol kesehatan secara ketat termasuk naik angkutan umum, dilarang menggunakan face shield tanpa pakai masker.